PIKIRANPOST.com– Gubernur Provinsi Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba didesak untuk segera mencopot Yudhitya Wahab dari jabatannya sebagai Plt.Kepala Dinas Perindag Provinsi Malut.
Desakan tersebut dilakukan guna mempermudah jalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, atas kasus dugaan korupsi yang kini dilaporkan ke Polda Malut.
“Jika merasa tidak bersalah silahkan datang untuk diperiksa dan memberikan data-data serta keterangan. Justru dengan mangkir dari panggilan penyidik itu menunjukan bahwa semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan kasus dugaan korupsi,”kata Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Maluku Utara Rusli M. Zen, 29 Oktober 2022
Dia bilang, kini kasus yang menjadi objek penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Tipikor Polda Malut adalah dugaan mengfiktifkan anggaran sebesar Rp 650 juta yakni dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Perjalanan Pendampingan Industri Kecil dan menengah.
Kedua adalah kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 diduga melibatkan Plt. Kadis dan bendahara juga kini sedang ditangani oleh Reskrimsus Polda Maluku Utara dimana kedua oknum tersebut, tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan mangkir dari panggilan Penyidik sejak tanggal 29 September 2022 sesuai surat masing-masing nomor:B/899/IX/2022/Dit Reskrimsus dan B/869/IX/2022/Dit Reskrimsus.
Lebih jauh dia menjelaskan, dengan rincian anggaran yang diduga telah fiktifkan adalah anggaran rutin dinas, anggaran kegiatan perjalanan, kegiatan pasar murah, kegiatan master plan pasar terintegrasi kali Oba, dan kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan vastel injak saat pendemic covid dan lain-lain, dengan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Adanya kesengajaan tidak hadir atas panggilan penegak hukum menunjukan sikap pejabat publik yang tidak taat hukum, membangkang dan tidak punya itikad baik serta tidak menghargai terhadap Institusi penegak hukum,”jelas dia.
Sementara alasan yang dibangun oleh oknum Plt. Kepala Dinas untuk tidak menghadiri panggilan penyidik karena kesibukan adalah hanya beralibi dan mengada-ada.
“Karena fakta dan informasi yang kami kumpulkan bahwa selama menjabat Plt Kadis, tidak pernah hadir dalam setiap Rapat Kegiatan STQ Nasional XX Tahun 2021 dan Sail Tidore 2021 yang ditunda dan akan dilaksanakan pada November Tahun 2022 ini,”ungkap dia.
Di sisi lain, dia juga menyoroti masalah jabatan yang kini diembannya, dimana berdasarkan hasil kajian dan analisis terhadap berbagai ketentuan regulasi administrasi pemerintahan yang telah dilanggar.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Faktanya adalah, Plt. Kepala Dinas Perindag sudah menjabat selama 2 (dua) tahun lebih dan tanpa kontribusi apa-apa malah bertentangan dengan regulasi dan merusak administrasi dan etika pemerintahan daerah.
Namun, bila dilakukan perpanjangan sudah seharusnya 4 (empat) kali perpanjangan SK Plt dan hal itu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Pemprov Malut yang tetap mempertahankan Plt Kepala Dinas dengan berani melanggar aturan dan etika pemerintahan?.
Selain itu, Plt Kepala Dinas diduga berkinerja buruk dan tidak punya kompetensi teknis, hasilnya tidak mampu menjalankan Visi dan Misi Gubernur terkait dengan Kartu Maluku Utara Tumbuh (KAMU-Tumbuh) yang menjadi tanggung jawab Dinas Perindag.
Bahkan hampir semua rapat penting dan strategis untuk pengambilan keputusan dan kebijakan pimpinan bersama instansi teknis terkait selalu tidak hadir dan diwakili oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi bahkan staff. Ini menunjukan Plt. Kadis tidak paham manajemen organisasi dan menjadi citra buruk organisasi pemerintahan Prov. Maluku Utara.
Halbar, spesifiknya pengolahan arang tempurung menjadi Briket,”jelas dia.
Sebab, menurut dia, selama ini pengusaha di Maluku Utara menjual arang tempurung ke luar, namun, dengan hadirnya industri tersebut, mereka tidak lagi menjual bahan baku lagi tapi dalam bentuk barang jadi.
“Targetnya tahun depan kita ekspor. Dan masih banyak lagi hal-hal yang belum terekspos ke publik. Kalaupun tidak berkinerja tentu saja sudah tidak dipakai oleh Gubernur,”pungkas dia.(tim)