PIKIRANPOST.com– Komisi III DPR RI berkunjung ke Provinsi Maluku Utara. Salah satu agenda adalah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (21/2).
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani baik itu dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan penanganan harus serius hingga tuntas.
“Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus ditangani secara serius. Termasuk kasus dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai tenaga kesehatan RSUD CB Ternate,” tegas Benny, ketika disambangi awak media usai RDP dengan Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (21/2).
Politisi Partai Demokrat itu bilang, kasus tindak pidana korupsi tersebut, tidak boleh main-main karena menyangkut dengan nasib orang-orang kecil yang harus diperjuangkan.
Menurut dia, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menghadapi situasi corona, sehingga hak-hak mereka harus dibayarkan.
“Jangan sampai uang-uang yang harus mereka terima disalahgunakan oleh orang-orang tertentu. Kami minta Kejati Malut bisa mengusut tuntas kasus tersebut hingga terang. Kami akan mempertanyakan di tingkat pusat ketika Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung,” katanya.
Hak-hak ratusan tenaga kesehatan RSUD CB Ternate, Maluku Utara belum terbayarkan selama 15 bulan. TPP ini terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. Mereka terus mendesak Gubernur Malut agar segera membayar hak-hak mereka. (*)
Penulis : tim
Editor. :S.S.Suhara