Ragukan Kinerja Penyidik, Gemu Desak Mabes Polri Segera Tahan mantan Bupati Halsel CS

PIKIRANPOST.com Puluhan aktivis dari Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (Gemu) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis (10/11).

Mereka mempertanyakan kinerja penyidik Polda Malut dalam penanganan kasus korupsi anggaran operasional Pemda Halsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.

Massa ragu dengan komitmen penyidik Polda Malut dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Maluku Utara.

Buktinya, meski penyidik Polda Malut sudah menetapkan 5 tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu yakni mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, eks sekda  Helmi Surya  Botutihe, Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar,  Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, Bendahara Pengeluaran Setda Junaidi Hasjim, namun belum juga dilakukan penahanan.

“Penegak hukum sepertinya masuk angin dalam melakukan penahanan kasus korupsi, seperti kasus korupsi anggaran operasional daerah Halsel merugikan keuangan negara Rp 4 miliar yang kini ditangani oleh Polda Malut,”ungkap koordinator aksi Alfian Sangaji

Massa menilai kinerja Polda Malut dianggap lemah dalam melakukan penyelesaian/penegakan kasus tersebut karena tidak mampu melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagai tahanan.

Lebih lanjut koar mereka, padahal sudah jelas dalam pasal 1 angka 21 KUHAP “penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal setra menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Artinya jika seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penegak hukum ditempat tertentu, tempat tertentu adalah rumah tahanan yang dimiliki lembaga yang menangani kasus tersebut yaitu KPK atau rumah tahanan Kepolisian dan tersangka sudah seharusnya ditahan oleh lembaga terkait.

Olehnya itu lemahnya Polda Malut dalam penegakkan hukum di Maluku Utara itulah, maka massa mendesak Mabes Polri, Kejagung mengambil alih kasus tersebut.

Dengan tuntutan :

1. Mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI segera ambil alih kasus korupsi anggaran Operasional Pemda Halsel yang di tangani Polda Malut yang telah menetapkan Eks Bahrain Kasuba CS sebagai tersangka

2. Meminta Mabes Polri dan Kejagung RI segera proses Hukum lebih lanjut kepada eks Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Sekretaris Daerah Helmi Surya  Botutihe, Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba dan Bendahara Pengeluaran Setda Junaidi Hasjim yang telah berstatus sebagai tersangka

2. Mabes Polri segera melakukan
penahanan eks Bupati Halsel Bahrain Kasuba cs sebagai tahanan karena diduga telah terbukti melakukan tindakan korupsi anggaran operasional Pemda Halsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.(tim)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *