PIKIRANPOST.com–Kasus penganiayaan dengan korban HY (35) warga Desa Fogi Kecamatan Sanana Kepsul Maluku Utara yang diduga dilakukan oknum polisi berakhir damai.
Kuswandi Buamona, Kuasa Hukum HY (35) menyampaikan terkait masalah dugaan oknum polisi lakukan intimidasi ke warga Desa Fogi, sudah di selesaikan secara damai di ruang Propam Polres Kepulauan Sula.
“Mediasi tersebut di tangani oleh Kasi Propam Polres Sula, setelah di periksa pelapor dan terlapor terdapat kesalapahaman di lapangan sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini, secara Kekeluargaan,”kata Kuswandi kepada pikiranpost.comJumat (2/9/2022)
Kuswandi bilang, mediasi yang di gelar di ruangan Kasi Propam polres Sula di hadiri oleh kuasa hukum pelapor dan pihak pelapor dan juga pihak terlapor.
“Setelah selesai mediasi pihak pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan serta sepakat tidak lanjutkan ke tahapan berikutnya,” tutupnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko juga membenarkan bahwa masalah dugaan oknum polisi intimidasi warga sudah selesai secara kekeluargaan.
Cahyo menegaskan pihak Polres Kepulauan Sula tidak akan segan-segan meminta maaf jika salah satu anggota melakukan kesalahan.
“Terkait dengan Penodongan senjata yang di lakukan oknum polisi ketika di kroscek ternyata informasi itu tidak betul,”pungkas dia.(S/red