Rolling Pejabat Di Pemprov Dinilai Tabrak Aturan, Massa TOGAMMOLOKA Sebut Gubernur Dijebak

Massa aksi saat menaiki pagar untuk menerobos masuk ke dalam areal kediaman gubernur

PIKIRANPOST.com– Rotasi sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Selasa (6/6/2023) terus menuai reaksi dari publik.

Selain sorotan dari akademisi, sorotan juga datang dari massa Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai Loloda, Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA), Rabu (7/6/2023).

Massa menumpangi satu unit dump truck dilengkapi soundsistem tiba dikediaman sekira pukul 16.15 Wit. Massa dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian.

Koordinator aksi Haris Suben dalam orasinya menyebut bahwa, rotasi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah menabrak aturan, sebab rolling jabatan tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur.

“Jadi menurut kami baik sengaja maupun tidak sengaja Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah terjebak dan menjebakkan diri bahkan besar kemungkinan di jebak oleh bawahan beliau dalam hal ini BKD dan oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan politik dan bisnis mereka,”koar dia.

Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menyampaikan beberapa sikap antara lain:

1. Mutasi dan promosi yang telah dilakukan pada 6 Juni 2023 dan sebelumnya telah menyalahi dan menabrak aturan KSN, jika diteruskan akan terjadi masalah secara administrasi kepegawaian bahkan secara hukum yang akan dihadapi oleh Gubernur Maluku Utara sebagai pembinaan kepegawaian.

2. Terkait dengan promosi dan atau mutasi Sdr. Saifuddin Djuba selaku Kepala Dinas PUPR Malut belum bisa dilakukan sesuai Surat Rekomendasi KSN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023. Tanggal, 31 Mei 2023, Tentang Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dimana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk uji kompetensi. berdasarkan SK Gub Malut Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/031/IX/22 Pegawai yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang lebih 2 tahun.

3. Dan dugaan kuat, keputusan Gubernur untuk melakukan mutasi pegawai yang bersangkutan, dilakukan di bawah tekanan oknum tertentu yang selama ini sudah menjebak gubernur dengan masalah lain yang bersifat pribadi maupun pertimbangan BKD yang tidak valid dan terkesan memaksakan.

4. Dengan banyak permasalahan yang dihadapi Gubernur Maluku Utara akhir-akhir ini, antara lain masalah IUP, RSUD Hasan Boesorie, masalah Kesra, pwndidikan,.

“Kami tidak mau gubernur di jebak atau dipaksa untuk mengambil langkah-langkah yang salah dan membahayakan beliau bersama keluarga,”tegas dia.

Seraya menegaskan bahwa pelantikan pada hari Selasa (6/6/2023) telah menabrak aturan dan Gubernur wajib mengeluarkan SK pembatalan pelantikan dan wajib patuh terhadap aturan yang berlaku untuk menyelamatkan birokrasi dan Gubernur Maluku Utara.

Massa juga membakar ban bekas di areal luar kediaman, selain itu mereka juga mencoret-coret dinding pagar kediaman. Massa menuntut untuk bertemu dengan sang gubernur untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut, namun hingga pukul 17.40 Wit, belum bertemu. Sejumlah massa mencoba menaiki pagar untuk masuk ke dalam areal kediaman untuk memastikan apakah Gubernur berada dalam kediaman. (*)

Penulis : End
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *