Bila Ini Salah, Kepala BKD Malut Miftah Sebut Nanti Gubernur Pertanggungjawabkan Dihadapan KSAN

Kepala BKD Malut Mifta Baay

PIKIRANPOST.com– Meski rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah kewenangan Gubernur Maluku Utara. Namun langkah orang nomor satu di Pemprov Maluku Utara baru-baru ini mendapat sorotan dari AMPP TOGAMMOLOKA Maluku Utara.

Langkah mantan anggota DPR RI itu menurut mereka sangat bertentangan dengan rekomendasi KASN yang semestinya menjadi dasar gubernur untuk melakukan mutasi setiap OPD.

Misalnya aksi protes dilakukan di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi kemudian aksi itu berlanjut di kediaman gubernur di Jalan Ahmad Yani kota Ternate, Senin lalu.

Menurut mereka secara jelas bahwa melalui surat nomor : B-2018/JP.00.01/05/2023, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemprov Malut.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN menyatakan menerima usulan gubernur untuk melakukan evaluasi, namun dari 26 pejabat yang disampaikan ada sejumlah nama dikecualikan karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi jabatan.

Pejabat yang dikecualikan sesuai surat rekomendasi KASN itu, salah satunya Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba. KASN menyebutkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEPIJPT P/031/XI2022 tanggal 15 September 2022, oleh karena itu yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun.

“Rotasi jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara sangat bertentangan dengan aturan,”kata Koordinator Aksi Arham.

Terpisah Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Miftah Baay ketika ditemui sejumlah awak media, Jumat (9/6/2023), mengatakan sebagai bawahan dirinya harus tegas menjalankan tugas yang mejadi perintahkan atasannya.

Sehingga rolling jabatan terhadap sejumlah OPD dilingkup pemprov Malut itu semata-mata menjalankan perintah gubernur.

“Atas perintah saya laksanakan saja, jadi begini saya teman-teman OPD itu gubernur mau memindahkan atau berhentikan itu adalah hak beliau (Gubernur red). Sekarang kita bantu gubernur jika salah apahkah kita harus tanya dulu, logikanya bikin dulu dia tidak bisa kerja sama dengan saya (gubernur) harus dipindahkan jadi pada akhirnya nanti KASN yang lihat ia atau tidak,” kata Miftah.

Dia bilang, adanya rolling dan telah dilakukan pelantikan yang berlangsung pada  Senin (05/06/23) kemarin, gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Samsuddin Abdul Kadir itu sudah sesuai perintah untuk melakukan pelantikan.

Meski begitu dirinya menyadari ada rekomendasi dari KASN terhadap syarat melakukan rolling jabatan yang harus ditempuh. Namun dia mengatakan, sepanjang ada OPD yang melakukan kesalahan maka tidak harus menunggu tenggang waktu seperti yang direkomendasikan KASN itu.

“Apahkah kalau orang salah harus tunggu 2 tahun “Pak Gub lebih tahu dia punya kesalahan” memang betul KASN keluarkan rekomendasi ada beberapa orang yang belum dievaluasi karena usianya baru 8 bulan, sekarang 8 bulan dia ada bikin salah apakah gubernur harus menunggu 2 tahun,” ucap Miftah.

“Logika berfikirnya harus begitu nantilah pak gubernur yang mempertanggungjawabkan dihadapan KASN jadi kalau ini salah, KASN pasti tegur, kita sebagai bawahan secara aturan kita sudah coba sampaikan,”pungkasnya.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *