PIKIRANPOST.com– Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui Sekertaris Daerah Samsudin Kadir yang telah melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Malut pada Jumat lalu berbuntut panjang.
Hendra Kasim selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menyebut kini dirinya bersama tim diberi kuasa oleh Saifuddin Djuba selaku pihaknya yang dirugikan untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk ditempuh.
“Jadi ini bukan urusan personal Saifudin Djuba dengan Pak gubernur, itu tidak, tetapi ini adalah urusan administrasi pemerintahan, urusan publik. Jadi berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Kami menyampaikan hukum keberatan kepada Pak gubernur sebagai pejabat yang mengambil keputusan yang dimaksud,”kata Hendra Kasim ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).
Dia bilang, bahwa upaya keberatan hukum tersebut, sudah disampaikan kepada gubernur beberapa hari lalu, selain itu timnya juga tengah melayangkan surat secara resmi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), dengan tujuan untuk memastikan bahwa KSAN bisa mengevaluasi tindakan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara .
Menurut Hendra yang juga akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu bahwa, ini tidak hanya ditujukan kepada Saifuddin Djuba tetapi dimaksudkan sebagai koreksi kepada pemerintah provinsi Maluku Utara agar dikemudian hari pengelolaan pemerintahan tunduk pada undang-undang yang berlaku.
Sementara mengenai evaluasi, kata dia, memang benar itu adalah kewenangan gubernur tetapi kewenangan gubernur itu ada pembatasan dan pembatasannya adalah mekanisme yang harus dilewati oleh gubernur dalam melakukan evaluasi dan uji kompetensi pejabat tinggi Pratama yang dimiliki di pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Nah dalam kasus Saifuddin Djuba misalnya, berdasarkan PP tentang manajemen PNS seseorang itu baru bisa dievaluasi itu minimal menjabat setahun dan setahun itu dianggap kinerjanya tidak tercapai, maka dia diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya minimal enam bulan dan bila tidak bisa lagi, maka dilakukan uji kompetensi,”jelas dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2011 tentang Manajemen PNS, dimana seseorang menjabat minimal dua tahun baru bisa dimutasi. Sementara Saifuddin Djuba, menurut dia, baru saja menjabat selama 7 bulan lebih itu berarti dia Saifuddin Djuba belum bisa dapat dievaluasi, kemudian tidak bisa uji kompetensi dan belum bisa diganti dari jabatannya.
Hal ini kata dia, berdasarkan dengan norma sekaligus dipertegas oleh KSAN dalam suratnya.”Sehingga menurut saya gubernur keliru melakukan tindakan hukum adminitrasi di pemerintah provinsi Maluku Utara olehnya segala upaya hukum akan kami ambil, dan perlu kami garis bawahi bahwa ini bukan urusan personal Saifuddin Djuba dan Pak gubernur tetapi ini adalah urusan adminitrasi pemerintah yang harus dibedakan,”tegas dia.
Praktisi hukum administrasi negara itu menyebut, setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari KSAN atas laporan aduan dari tim hukumnya nanti dan apabila laporan aduan tersebut, ternyata sampai proses negara dan ke PTUN.
Dan apabila PTUN menyebut tindakan gubernur itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, maka dirinya menegaskan masalah ini akan disampaikan ke Mendagri.
“Agar supaya Mendagri menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi terhadap kewenangan gubernur karena ini penting, negara ini menuju pada cita-cita reformasi birokrasi yang baik salah satunya adalah jalanny pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
“Kenyataannya hari ini dalam pandangan kami gubernur keliru dalam menjalankan pemerintahan khususnya kaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemprov maluku Utara,”pungkas dia.
Perlu diketahui rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Malut yaitu Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba dan Kadis Nakertrans Nurlela Muhammad dan pejabat lainnya.
Terpisah Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Miftah Baay ketika ditemui sejumlah awak media, Jumat (9/6/2023), mengatakan sebagai bawahan dirinya harus tegas menjalankan tugas yang mejadi perintahkan atasannya.
Sehingga rolling jabatan terhadap sejumlah OPD dilingkup pemprov Malut itu semata-mata menjalankan perintah gubernur.
“Atas perintah saya laksanakan saja, jadi begini saya teman-teman OPD itu gubernur mau memindahkan atau berhentikan itu adalah hak beliau (Gubernur red). Sekarang kita bantu gubernur jika salah apahkah kita harus tanya dulu, logikanya bikin dulu dia tidak bisa kerja sama dengan saya (gubernur) harus dipindahkan jadi pada akhirnya nanti KASN yang lihat ia atau tidak,” kata Miftah.
Dia bilang, adanya rolling dan telah dilakukan pelantikan yang berlangsung pada Senin (05/06/23) kemarin, gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Samsuddin Abdul Kadir itu sudah sesuai perintah untuk melakukan pelantikan.
Meski begitu dirinya menyadari ada rekomendasi dari KASN terhadap syarat melakukan rolling jabatan yang harus ditempuh. Namun dia mengatakan, sepanjang ada OPD yang melakukan kesalahan maka tidak harus menunggu tenggang waktu seperti yang direkomendasikan KASN itu.
“Apahkah kalau orang salah harus tunggu 2 tahun “Pak Gub lebih tahu dia punya kesalahan” memang betul KASN keluarkan rekomendasi ada beberapa orang yang belum dievaluasi karena usianya baru 8 bulan, sekarang 8 bulan dia ada bikin salah apakah gubernur harus menunggu 2 tahun,” ucap Miftah.
“Logika berfikirnya harus begitu nantilah pak gubernur yang mempertanggungjawabkan dihadapan KASN jadi kalau ini salah, KASN pasti tegur, kita sebagai bawahan secara aturan kita sudah coba sampaikan,”pungkasnya.(tim/red)
Penulis. : End
Editor. : S.S.Suhara