Turun Tingkat Dari WTP ke WDP, Ahmad Purbaya Temui BPK Dirumdis, Margarito Kamis Sebut Ada Masalah Besar Di Bidang Keuangan Pemprov Malut

Kepala Dinas Keuangan Ahmad Purbaya melakukan konsultasi ke BPK RI Perwakilan Malut, mereka berada di teras Rumdis BPK RI Kelurahan Jati Ternate Selatan

KPIKIRANPOST.com– Kepala Dinas Keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menyambangi kediaman Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia  (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 15.30 Wit.

Dari hasil pantauan, nampak sebuah mobil warna hitam parkir di areal rumah dinas BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Terlihat juga Kadis Keuangan Ahmad Purbaya duduk tepatnya di teras rumah bersama beberapa orang, mereka sedang ngobrol bersama. Usai pertemuan kurang lebih satu jam, kadis bersama staf kemudian keluar dari kediaman.

Dugaan bahwa pertemuan tersebut, dalam rangka membahas sejumlah temuan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menjadi penyebab Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2022.

Kepala Dinas Keuangan Ahmad Purbaya ketika ditemui usai pertemuan mengakui bahwa kehadiran dirinya disana adalah sekadar untuk konsultasi,” Pak ingatkan terkait asset segera dibenahi, karena posisi asset banyak yang tidak sesuai dengan itu sehingga jadi pengecualian,”kata dia.

Dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022, ratusan miliar menjadi temuan, namun dirinya menampik bahwa ia hanya mengurus asset,”Kalau saya masalah asset saja bukan soal itu, ya WDP itu salah satu pengecualian adalah asset, nah asset yang harus dibuat,”jelas dia.

Konsultasi yang berlangsung di rumah dinas BPK, kata dia, karena dirinya tidak memiliki waktu lagi berhubung akan segera  bertolak ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan di Lemhannas”Iya saya besok (hari ini red) pulang ke Jakarta karena pendidikan Lemhannas,”tukas dia.

Olehnya dirinya berjanji untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, dirinya memanggil Kepala Bidang Akuntasi, dan asset, inspektorat dan Bapeda bersama SKPD lainnya untuk duduk bersama guna mengevaluasi pelaksanaan asset.

“Program kegiatannya kan di Bappeda sedangkan di kami kan pencatatan asset dan pengakuan belanjakan di inspektorat. Pada intinya kami tetap melakukan perbaikan atas temuan itu,”janjinya.

Terpisah sementara Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis ketika ditemui sejumlah awak media, Jumat (9/6/2023) menyebut, ia sangat meragukan status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov Malut Tahun 2022.

“Iya Dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP) turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Malut atas LHP BKP itu menandakan ada masalah besar yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),”kata Pakar Tata Hukum Negara, Margarito Kamis

Margarito bilang, buruknya manajemen aparatur dan administrasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara saat ini, maka opini WDP dari BPK yang diterima itu masih terbilang baik.

“Saya kira WDP mungkin juga terlalu hebat kalau administrasi dan aparaturnya bobrok kayak begini, apalagi keuangannya yang puluhan miliar itu. Jangan-jangan defisit juga di dalam itu. Kalau dilakukan audit investigasi, jangan-jangan bukan WDP (jajak),”ujar Margarito.

Ia menegaskan dengan WDP dari BPK yang diterima itu menggambarkan, ada masalah besar di Bidang Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Saya rasa suatu hari nanti akan meledak,”tandasnya

Sebelum itu pada Jumat (9/6/2023) lalu  BPK Perwakilan Malut secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 ke DPRD dan Pemprov Malut, yang berlangsung di Sofifi.

Dari hasil temuan ini meliputi belanja sebesar Rp17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.

Selain itu, terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci sebesar 224 miliar yang terdiri dari Aset Tanah, Bangunan, Mesin dan Irigasi yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan sumbernya.

Ada juga temuan belanja barang sebesar Rp 186 miliar yang belum dapat dipertanggujawabkan, kemudian kewajiban jangka pendek sebesar Rp131 miliar (131.548.009.790) tidak didukung dengan sumber pengakuan utang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara belanja barang terdapat permasalah sebesar Rp11,3 miliar, terdiri dari belanja perjalanan dinas, belanja honorarium dan belanja bantuan langsung kepada masyarakat yang belum didukung dengan alat bukti yang saha. Ada belanja tidak terduga sebesar Rp59 miliar terdiri dari bantuan langsung dan belanja percepatan penanganan covid 19 yang tidak didukung dengan bukti pelaksana kegiatan.

Penulis.  : End
Editor.      : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *