PIKIRANPOST.com– Sikap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya menemui Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di rumah dinasnya di Kelurahan Jati Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku utara, pada Sabtu (10/6/2023) menuai sorotan.
Sorotan selain dari Pemuda Merah Putih Maluku Utara, sorotan juga datang dari Ombudsman Perwakilan Maluku Utara.
Kepala Ombubsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (12/6/2023), mengatakan, pertemuan itu tidak bermasalah tergantung dari kepentingannya apakah secara pribadi artinya bahwa dirinya tidak tahu persoalan antara Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala BPK.
Hanya saja menurut dia, bila pertemuan yang berlangsung itu adalah berkaitan dengan kedinasan semestinya dilakukan di kantor,” Kalau berkoordinasi untuk kedinasan tidak patut dilakukan di rumah, olehnya itu hemat saya kalau itu berkaitan dengan pekerjaan maka itu sebaiknya dilakukan di kantor,”tegas dia.
Namun, bila alasan bahwa koordinasi itu dilakukan di rumah dinas karena keadaan sangat mendesak, maka lanjut dia, koordinasi itu bisa saja dilakukan namun harus dilakukan secara terbuka, dia memberikan contoh misalnya banyak institusi negara yang juga melakukan kedinasan dihari-hari libur.
“Misalnya DPRD melakukan sidang di hari libur dan itu kemudian dilakukan di kantor. Dan itu dilakukan secara transparan serta terbuka paling tidak setelah pertemuan kemudian di publis bahwa pemerintah daerah melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi dengan pimpinan BPK terkait dengan hal-hal ini sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,”katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pemuda Solidaritas Pemuda Merah Putih (PSMP), Maluku Utara, Mudasir Ishak. Dia bilang, pertemuan antara Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya dan Kepala BPK Perwakilan Malut Marius Sirumapea di rumah dinas pada Sabtu (10/6/2023), lalu patut publik menduga bahwa ada yang tidak beres dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Publik patut curiga ada bermasalah dengan pengelolaan keuangan di Pemprov Malut, sehingga Kepala BPKAD Ahmad Purbaya sampai menemui Kepala BPK di rumah dinasnya untuk membangun koordinasi, namun pertemuan itu tidak lagi secara formal tapi melalui pertemuan khusus pada waktu hari libur,”kata dia.
Olehnya itu dia menegaskan, secara kelembagaan meminta kepada lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Malut agar segera menelusuri sejumlah temuan yang membuat laporan keuangan di Pemprov Malut turun dari WTP menjadi WDP.
“Atas nama Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara mendesak kepada Polda Malut dan Kejaksaan untuk melakukan investasi atas sejumlah masalah yang terjadi di Pemprov Malut,”tegas Sekertaris Umum Alumni GMNI Maluku Utara itu.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya ketika ditemui usai pertemuan mengakui bahwa kehadiran dirinya disana adalah sekadar untuk konsultasi,” Pak ingatkan terkait asset segera dibenahi, karena posisi asset banyak yang tidak sesuai dengan itu sehingga jadi pengecualian,”kata dia.
Dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022, ratusan miliar menjadi temuan, namun dirinya menampik bahwa ia hanya mengurus asset,”Kalau saya masalah asset saja bukan soal itu, ya WDP itu salah satu pengecualian adalah asset, nah asset yang harus dibuat,”jelas dia.
Konsultasi yang berlangsung di rumah dinas BPK, kata dia, karena dirinya tidak memiliki waktu lagi berhubung akan segera bertolak ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan di Lemhannas”Iya saya besok (hari ini red) pulang ke Jakarta karena pendidikan Lemhannas,”tukas dia.
Olehnya dirinya berjanji untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, dirinya memanggil Kepala Bidang Akuntasi, dan asset, inspektorat dan Bapeda bersama SKPD lainnya untuk duduk bersama guna mengevaluasi pelaksanaan asset.
“Program kegiatannya kan di Bappeda sedangkan di kami kan pencatatan asset dan pengakuan belanjakan di inspektorat. Pada intinya kami tetap melakukan perbaikan atas temuan itu,”janjinya.
Sebelum itu pada Jumat (9/6/2023) lalu BPK Perwakilan Malut secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 ke DPRD dan Pemprov Malut, yang berlangsung di Sofifi.
Dari hasil temuan ini meliputi belanja sebesar Rp17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.
Selain itu, terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci sebesar 224 miliar yang terdiri dari Aset Tanah, Bangunan, Mesin dan Irigasi yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan sumbernya.
Ada juga temuan belanja barang sebesar Rp 186 miliar yang belum dapat dipertanggujawabkan, kemudian kewajiban jangka pendek sebesar Rp131 miliar (131.548.009.790) tidak didukung dengan sumber pengakuan utang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara belanja barang terdapat permasalah sebesar Rp11,3 miliar, terdiri dari belanja perjalanan dinas, belanja honorarium dan belanja bantuan langsung kepada masyarakat yang belum didukung dengan alat bukti yang saha. Ada belanja tidak terduga sebesar Rp59 miliar terdiri dari bantuan langsung dan belanja percepatan penanganan covid 19 yang tidak didukung dengan bukti pelaksana kegiatan.(tim/red)