PEMUTAKHIRAN desa membangun (IDM) Kabupaten Kepulauan Sula dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa tertinggal, sangat tertinggal dan peningkatan Desa berkembang, Desa maju dan mandiri.
Hal ini adalah untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa dan menyediakan data dan informasi sebagai salah satu basis dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa di 78 Desa dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
IDM ini juga akan menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan 5 (lima) status Desa, yakni Desa tertinggal, desa sangat tertinggal, Desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
Pendataan atau Pemutakhiran IDM Kepulauan Sula tahun 2023 ini melibatkan Tenaga Pendamping Profesional terdiri dari Pendamping Desa/PD, Pendamping Lokal Desa/PLD sebagai pendata dan Pemerintah Desa dan Masyarakat sebagai Narasumber. Sementara Satker terdiri dari Camat, Dinas PMD, Balitbangda dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, selanjutnya melakukan verifikasi data IDM dikirim ke provinsi dan Kementerian Desa, PDTT.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa) yang tersebar di 12 Kecamatan dan 78 Desa untuk fokus, tuntas, terpadu, tepat sasaran dan konsisten mendampingi Desa, memfasilitasi Desa melakukan pendataan/pemutakhiran IDM 2023 tersebut dengan mengisi dan menginput Kuesioner dari Kementerian Desa, PDTT,”kata Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kepulauan Sula Husaen Daeng Husen, Jumat (16/6/2023).
Seraya mengharapkan adanya dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Desa, masyarakat di desa dan terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, yakni Bupati, Dinas PMD dan Bappeda.
Lebih jauh mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate 2005-2006 itu menjelaskan, pendataan/Pemutakhiran IDM Tahun 2023 dilakukan dari bulan Juni 2023 pada 78 Desa, dimulai dari pendataan secara manual dan penginputan data pada aplikasi secara online yang di targetkan selesai pada 30 Juni 2023.
Pendataan atau Pemutakhiran IDM, lanjut dia, mempedomani Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun yang salah satunya mengatur tentang pentingnya pendataan Desa, karena diperlukan adanya pemutakhiran data IDM tahun 2023.
Data IDM tahun 2023 juga akan digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk mengukur dan menetapkan besaran Dana Desa pada setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, dengan pendekatan indicator alokasi Formula, alokasi Afirmasi, alokasi Kinerja bagi Desa tertinggal, sangat tertinggal, berkembang, maju dan mandiri dari total anggaran Dana Desa tahun berikutnya.
“Pemerintah Desa dan masyarakat Desa perlu terus di support untuk selalu kreatif dan inovatif, lantaran di Desa itulah terdapat sekian banyak potensi dan sumber daya untuk pembangunan dan pemberdayaan yang diharapkan menghadirkan pemerataan dan keadilan berdasarkan nilai – niilai kearifan local,”jelasnya.
Dia bilang, IDM atau Indeks Desa Membangun harus berkaitan dengan ketahanan social, ekonomi dan ketahanan ekologi Desa yang bekerja sebagai demensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan di fasilitasi serta di dampingi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
“Jadi itu dapat IDM memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa. Maka, IDM sangat perlu untuk diarahkan melalui ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah,” pungkas mantan Presiden BEM Fakultas Tarbiyah STAIN/IAIN Ternate itu.(Tim/red)