Desak PT.FMI Segera Angkat Kaki Dari Bumi Haltim, Kejagung dan Polri Juga Didesak Segera Periksa Oknum Pejabat Diduga Terlibat Tambang Illegal

Aksi mahasiswa di Jakarta

PIKIRANPOST.COM– Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (SEMA-KOR), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktoral Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba RI), Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri dan Kantor PT. Forward Matrix Indonesia (PT. FMI) di Jakarta pada Kamis 27/07/2023.

Aksi itu menanggapi terkait dugaan ilegal mining yang diduga kuat di lakukan oleh PT. Forward Matrix Indonesia yang saat ini beroperasi diwilayah Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara.

Koordinator Lapangan SEMA-KOR, Rizal Kipin dalam orasinya, menyampaikan Negera Indonesia memiliki kekayaan  dengan keberagaman hayati dari sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan tersebut patut kita sukuri, selain itu kita wajib melindungi dan mengelola sebaik dan sebijak-bijaknya untuk tujuan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Amanah itu dituangkan dalam konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negeri ini.  Sebagaimana jelas dalam pasal 33 ayat 3 UU Tahun 1945 “Bumi , air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lanjut Rizal, namun yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, realitas berkata lain. Kekayaan alam yang harusnya dikelola dengan baik, telah diduga dirampas secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab. Sebagaimana hari ini, penambangan secara ilegal hasil Sumber Daya Alam Halmahera Timur yang diduga dilakukan oleh PT. Forward Matrix Indonesia (PT. FMI) yang beroperasi di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei Selatan.

Rizal mengatakan dengan diterbitkan IUP dari tahun 2010, PT. Forward Matrix Indonesia (PT. FMI), mulai melakukan eksploitasi dan eksplorasi di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei Kabupaten. Halmahera Timur. Namun hingga pada tahun 2022, telah diduga didapati PT. Forward Matrix Indonesia tidak mengantongi dokumen Amdal, UKL-UPL dan juga RKAB dari kementerian terkait.

“Maka itu artinya patut kita duga, selama kurang lebih 12 Tahun PT. Forward Matrix Indonesia, melakukan  perampasan hasil sumber kakayaan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Halmahera Timur,”beber dia.

Padahal dalam peraturan Pemerintah jelas memperoleh persetujuan lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan PT. Forward Matrix Indonesia harus membuat atau menyusun Formulir UKL UPL dan melakukan pemeriksaan terhadap formulir tersebut terlebih dahulu. Hal ini diatur pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Lebih jauh dia menjelaskan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Yakni yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dan juga UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minel dan Batu Bara, Seharusnya PT. Forward Matrix Indonesia tidak dibenarkan melakukan Aktifitas karena tidak memiliki Dokumen RKAB.

Maka tentu PT. Forward diduga sengaja menabrak aturan dan perundang-undangan sebagaimana telah disebut diatas” Anehnya Pemerintah Kabupaten Haltim  terkesan terus memberi ruang dan  mencuci tangan atas kesalahan fatal yang dilakukan oleh PT. Forward Matrix Indonesia,” Ungkap rizal

Di depan Gedung Kejagung, Yan Barbarosa selaku salah satu orator SEMA-KOR mengatakan, setelah isu dugaan kasus Tambang Ilegal oleh PT. Forward Matrix Indonesia, Bupati Halmahera Timur langsung meninjau aktivitas PT. Forward Matrix Indonesia di kawasan Subaim pada Kamis 8 Desembar 2022 lalu.

Dalam tinjaun Bupati tersebut telah didapati PT. FMI (Forward Matrix Indonesia) beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), RKB dan AMDAL.

Maka menurut dia, seharusnya saat itu juga, Bupati Halmahera Timur melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk menutup paksa PT. Forward Matrix Indonesia, demi untuk menyelamatkan hasil kekakayan alam yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur dan umumnya bangsa indonesia.

Akan tetapi pada saat itu, Bupati Halmahera Timur hanya meminta PT. Forward Matrix Indonesia, untuk menghentikan aktivitas sementara. Yang pada akhirnya hingga saat ini PT. Forward Matrix Indonesia, terus langgeng melakukan eksploitasi dan eksplorasi di Halmahera Timur.

“Patut diduga PT. FMI di back Up oleh  oknum-oknum terkait dilingkungan Pemerintahan Halmahera Timur, sehingga walaupun diduga tidak mengantongi dokumen lengkap masih terus beraktifitas,”tegas dia.

Dalam aksi tersebut, massa aksi membentang spanduk yang bertuliskan “PT. Forward Matrix Indonesia segera angkat kaki dari Halmahera Timur karena diduga Ilegal, Panggil dan Periksa Bupati Halmahera Timur dan Dirut Utama PT. FMI”

Ada beberapa poin tuntutan yaitu:

1. Mendesak Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri segera perintahkan bawahanya untuk mengusut tuntas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Forwad Matrix Indonesia di Halmahera Timur.

2. Mendesak panggil dan periksa Bupati Halmahera Timur untuk dimintai keterangan terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Forward Matrix Indonesia

3. Mendesak Kementerian ESDM segera menutup paksa dan cabut IUP milik PT. FORWARD MATRIX INDONESIA karena tidak memiliki AMDAL, UKL-UPL dan juga RKAB

4. Mendesak PT. Forward Matrix Indonesia, segera hentikan seluruh Aktifitasnya dan segera angkat kaki dari bumi Halmahera Timur

5. Mendesak Institusi Penegak Hukum segera tangkap dan adili Dirut Utama PT. Forward Matrix Indonesia karena diduga melakukan Ilegal Mining di Halmahera Timur.

Terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, Yusuf Thalib ketika dikonfirmasi, membantah tuduhan adanya keterlibatan bupati Haltim dan pejabat lain dalam masalah aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

“Keterlibatan pejabat di Haltim itu tidak benar. Undang-Undang Minerba itu sudah jelas, bahwa telah membatasi kewenangan di kabupaten soal tambang dan bupati tidak punya kewenangan sedikitpun. Jadi bagusnya tanyakan saja ke provinsi atau pusat,”pungkasnya.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *