PIKIRANPOST.COM – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Wilayah Timur menggelar Rapat Kerja sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan TKBM Pelabuhan di Sahid Bella, Kota Ternate Rabu (13/9/2023)
Sekjen Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan Wilayah Timur, Victoria Wewoesa, kepada sejumlah awak media mengungkapkan, sosialisasi ini menjadi penting karena Peraturan Menteri tersebut akan menggantikan SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang selama ini menjadi payung hukum penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.
Menurutnya supaya tidak terjadi bias atau salah pemahaman, maka harus dijelaskan Kementerian terkait yang mengeluarkan aturan tersebut. “Alhamdulillah Puji Tuhan, tadi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Menkop dan UKM, Hendra Saragih,” ucapnya.
Untuk itu, Victoria mengharapkan keaktifan dari semua forum yang ada di wilayah masing-masing, karena tidak mungkin Kementerian menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tentu hal itu, akan dirasa sangat sulit serta butuh waktu yang lama.
“Kami berharap Raker ini tidak saja untuk sosialisasi tetapi melahirkan program-program penguatan bagi Koperasi TKBM di Pelabuhan dalam menyambut dilaksanakannya Permenkop itu,” ujarnya.
Karena Permenkop ini sendiri, terang Victoria, sudah diundangkan pada 22 Mei tahun 2023 sehingga TKBM diberi waktu untuk berbenah selama enam bulan, dimana pada 23 November 2023 pelaksanaan peraturan itu sudah mulai dijalankan.
Selain itu, Victoria juga menyebutkan, ada sebanyak 21 Koperasi TKBM Pelabuhan untuk Indonesia Timur, sementara untuk calon anggota sekitar 9. Dimana dari Maluku sendiri ada 6 dan beberapa daerah yang lain termasuk NTT sebanyak 4 atau 5 primer TKBM yang sudah siap bergabung.
“Selama ini bukan mereka (TKBM Pelabuhan) tidak mau bergabung, tetapi karena mereka tidak tahu bahwa ada forum Inkop yang menjadi perpanjangan tangan. Jadi Inkop ini punya kewajiban mempersiapkan anggotanya,” tutupnya
Terpisah, Ketua TKBM Pelabuhan Ambon, Hi. Rawidin Ode mengatakan optimis dengan adanya Permenkop terbaru karena sebelumnya ada isu tingginya biaya bongkar muat. “Dengan adanya Permenkop terbaru ini kita yakin dapat menjawab semua permasalahan bongkar muat pelabuhan di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Koperasi TKBM Pelabuhan Wilayah Timur ini meliputi Sulawesi Selatan, Manado, Kota Ambon, Papua, Nusa Tenggara Barat, NTT dan Bali.
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara