16 Perusahaan Tambang di Maluku Utara Belum Penuhi Kewajiban Tanam Pohon

Foto: Aktivitas penebangan pohon

PIKIRANPOST.COM– Sebanyak 16 Perusahaan Tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Maluku Utara belum memenuhi kewajibannya untuk menanam pohon atau rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan hutan.

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ake Malamo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat dari total realisasi rehabilitasi DAS kawasan hutan seluas 26.408 hektar, yang baru direhabilitasi seluas 15.575 hektar. Sehingga masih ada 10.833 hektar yang belum dilakukan penanaman pohon.

Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan, BPDAS Ake Malamo, M. Arbain Mahmud ditemui di Ternate beberapa waktu lalu mengatakan semua pemegang IPPKH mempunyai kewajiban utama, yaitu melakukan penanaman yang disebut rehabilitasi DAS.

“Karena ini adalah tanggung jawab dari para perusahaan pemegang IPPKH. Ini sesuai Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS,” ungkapnya.

“Terhadap pemegang IPPKH yang belum memperoleh calon lokasi untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Tanah dan Air serta BPDAS Ake Malamo,” pintanya.

16 perusahaan itu antara lain
1. PT. Adhita Nikel Indonesia
2. PT. Alam Raya Abadi
3. PT. Al-Ghifari Widan Sejahtera
4. PT. Anugrah Sukses Mining
5. PT. Bela Kencana
6. PT. Indonesia Mas Mulia
7. PT. Gane Tambang Sentosa
8. PT. Gebe Sentra Nickel
9. PT. Jaya Abadi Semseta
10. PT. Jiko Dolong Mega Pertiwi
11. PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang
12. PT. Position
13. PT.Tri Usaha Baru
14. PT. Elsaday Mulia
15. PT. Mega Haltim Mineral
16. PT. Sambaki Tambang Sentosa
17. Kementerian PUPR

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *