Tersangka saat dibawa petugas
PIKIRANPOST.COM– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya secara resmi menahan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid-19 Pemerintah Kota Ternate, Pada Jumat (20/10/2023).
Para tersangka yang ditahan yakni mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, berinisial AM, mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan berinisial HT dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan berinisial FT. Dana covid 19 untuk Kota Ternate sebesar Rp 22 miliar dengan tahun anggaran 2021-2022.
Sementara Kejari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar kepada awak media mengatakan, dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
“Dan anggaran ini terdiri dari uang makan minum dan honor, untuk penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara,”katanya.
Dia bilang, setelah penetapan tersangka maka pada hari ini pun langsung ditahan di Rumah Tahanan dan LPP selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.
“Dan mereka ditahan karena dengan alasan bahwa takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,”papar dia. Mereka para tersangka dibawa dengan menumpangi mobil Kejari bernomor polisi DG 6051 K.(t*)