Kakanwil Kemenag Maluku Utara Hi.Amar Manaf
PIKIRANPOST.COM– Empat ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara terancam dipecat. Hal itu lantaran mereka diduga telah melakukan kasus dugaan pungutan liar kepada masyarakat.
Kasus itu terendus setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN) Kementerian Agama Republik Indonesia yakni tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam berita acara pemeriksaan ditemukan ada 4 orang oknum ASN dinyatakan sebagai pelak,”Ditemukan sedikitnya 4 ASN Lingkup kementrian Agama (Kemenag) Malut yang dinyatakan sebagai pelaku,”kata Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku utara. Hi Amar Manaf, sebagaimana dikutip dari media imalut.com, Jumat (3/11/2023).
Dari ke empat oknum ASN tersebut, lanjut Amar Manaf, diantaranya, berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA sendiri di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halsel, sementara kasus ini tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kemenag RI.
“Mereka (oknum ASN red) sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,”papar dia
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan maka secara langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, sebab, kata dia, Kementerian Agama hanya memberikan sanksi kepegawaian berupa administrasi, di antaranya di turunkan dari jabatannya bila perlu di pecat secara langsung.
“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan apakah sanksi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsung, dan akan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian,”pungkas dia.(*)
Editor : S.S.Suhara