Enol saat mendatangi SPKT Polres Ternate
PIKIRANPOST.COM– Agus Fian Jambak yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Agus dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, oleh Kepala Bidang Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi Diskominfo Kota Ternate, Enol R Harry atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (14/12/2023).
Enol kepada wartawan pikiranpost.com usai membuat laporan mengatakan, dirinya membuat laporan polisi itu berawal ketika dirinya di perintah mendesain spanduk untuk hari jadi Kota Ternate, tetapi ia belum memenuhinya.
Enol bilang, dirinya belum mendesain baliho, karena menunggu foto terbaru Walikota dan istri Walikota. Namun setelah itu ia mendapat informasi ada laporan dari Agus Fian yang disampaikan ke pimpinannya yaitu Kepala Diskomsandi, Damis Basir bahwa dirinya meminta biaya publikasi.
“Jadi spanduk yang belum didesain karena belum ada foto, belum juga ada bahasa saya minta uang untuk mendesain spanduk itu. Bahkan bahasa itu disampaikan oleh pimpinan saya kalau pak Kabag Humas ini bilang ke pimpinan saya minta biaya publikasi,”kata dia.
Lebih lanjut kata Enol, dirinya mengaku dengan bahasa tersebut sehingga dia merasa difitnah. Enol lantas menegaskan ia tidak pernah minta uang publikasi.
“Yang jelas saya tersinggung dan ini saya mendatangi Polres untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang,”tegas dia.
Sementara Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait adanya laporan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, namun dirinya menanggapi secara datar.
“Saya juga tidak tau pimpinan,”kata dia singkat.(*)
Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara