Gubernur Maluku Utara Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Juga Amankan Barang Bukti RP 725 Juta

Gubernur Maluku Utara bersama pimpinan OPD lain ditetapkan tersangka

PIKIRANPOST.COM– Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek yang ada di Maluku Utara.

Selain, mantan anggota DPR RI itu, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Maluku Utara berinisial DI, kemudian AH sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, RA sebagai Kepala BPBJ, RI sebagai ajudan, serta ST dan KW dari pihak swasta.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023) dilansir dari menjelaskan, KPK mengamankan 18 orang di Maluku Utara dan Jakarta dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Sementara itu OTT, berasal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan korupsi terkait kegiatan proyek di Maluku Utara.
Dari informasi awal itu kemudian, Tim KPK, memeroleh informasi penyerahan uang transfer melalui rekening bang dan rekening penampung yang dipegang RI, orang kepercayaan AGK.

Dari informasi ini, KPK mengamankan orang di hotel dan di kediaman pribadi di Ternate. Dalam operasi ini KPK mengamankan barang bukti uang Rp725 juta, sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar.

Lembaga Antirasuah itu kemudian mengumumkan tujuh orang menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Alex menjelaskan konstruksi kasusnya, Maluku Utara menjadi Provinsi prioritas dalam percepatan pengadaan infrastruktur, dengan anggaran bersumber dari APBN.

Gubernur dalam kasus ini ikut serta menentukan siapa saja pihak kontraktor memenangkan lelang proyek pekerjaan. AGK memerintahkan AH, DI dan RA, menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara. Adapun besaran proyek jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan PAGU anggaran lebih dari 500 miliar. Dari proyek itu, AGK menentukan besaran yang disetor kontraktor.(*)

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *