Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Hi Sudarno Taher
PIKIRANPOST.COM– Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan air bersih, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman diminta segera memperjelas status Plt (Pelaksana Tugas) Dirut Perumda Ake Ga’ale yang saat ini dijabat Muhammad Syafei.
Hal ini dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Hi Sudarno Taher saat dikonfirmasi Kamis (28/12) kemarin di ruang Fraksi DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Karena sejak kisruh internal yakni pejabat definitif, Direktur Utama (Dirut) Abubakar Adam yang diberhentikan sementara, Sudarno menyebutkan, hal itu mempengaruhi ruang lingkup pengambilan keputusan Plt Perumda.
Tentu, tambah politikus PKS itu, tidak mungkin Plt menjabat sebagai pejabat definitif karena Plt Dirut Perumda, M. Syafei sendiri saat ini menjabat sebagai Kadis Perkim.
“Kewenangan Plt Dirut itu berbeda dengan pejabat definitif, karena ruang lingkup pengambilan keputusannya terbatas. Oleh sebab itu Walikota perlu memperjelas status Plt Dirut,” ujarnya.
Selain itu, Sudarno juga menengaskan dalam rangka refleksi Hajat Kota Ternate ke-773 ini, untuk pelayanan air bersih harus menjadi prioritas pelayanan.
Apalagi, lanjut Sudarno, bahwa di beberapa kelurahan terakhir Pemkot melakukan peresmian jaringan pipa baru air bersih, baik di kelurahan Gambesi RT 09, Kelurahan Tabona RT 13, di Kecamatan Ternate Utara, dan juga Ternate Pulau.
Tetapi disaat bersamaan, kata Sudarno, Kelurahan lain juga terjadi kemacetan air yang diakibatkan karena distribusi penyaluran air sudah tidak mencukupi. Sehingga ada sesi bergilir. Hari ini mati, besok hidup dan begitu seterusnya.
Untuk itu, beber Sudarno, sejak diformalkan dari PAM menjadi Perumda tentu dalam pelayanan harusnya tidak lagi seperti yang sebelum-sebelumnya. Karena tentu harus lebih modern.
“Dimana memastikan bahwa tanpa ada laporan masyarakat terkait dengan kebocoran, kemacetan, penambahan pipa baru karena bertambahnya permukiman Perumda sudah harus mempunyai peta. Artinya bisnis plan yang sudah dibuat oleh Perumda harus menjadi rujukan,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara