DPC Brinus Pulau Morotai, Tantang Nyali KPK Lirik Masalah di Kabupaten Pulau Morotai

Ketua DPC Brinus Pulau Morotai Dody J Rio

PIKIRANPOST.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brigade Nusantara (Brinus) Kabupaten Pulau Morotai memberikan apresiasi kepada KPK yang tengah konsisten dan komitmen dalam menuntaskan tindak pidana korupsi di Maluku Utara.

Bukti, konsisten lembaga Antirasuah itu adalah melakukan OTT terhadap Gubernur Maluku Utara dan beberapa oknum pejabat serta pihak swasta di Maluku Utara belum lama ini yang telah menghebohkan masyarakat Maluku Utara.

“Padahal, sebelum itu Maluku Utara merupakan provinsi yang dilabelkan sebagai daerah terbahagia dan terkaya di Indonesia dan bahkan dunia. Namun lebel tersebut bisa saja kami anggap hanya sekedar diksi dalam sebuah karya fiksi, sebab realitasnya terlihat kontras,”kata DPC Brigade Nusantara (Brinus) Pulau Morotai Dody J Rio.

Dody, bilang, secara kelembagaan menaruh harapan besar kepada KPK, agar dalam penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya sebatas di lingkungan Pemprov Maluku Utara, namun, lebih jauh mereka juga fokus menuntaskan kasus dugaan di Kabupaten Pulau Morotai, sebab disana ada dugaan sejumlah masalah serius yang juga dapat merugikan keuangan negara.

“Kami meminta KPK segera ke Morotai untuk periksa beberapa dugaan kejanggalan realisasi anggaran yakni diantaranya untuk pembayaran insentif Nakes sebesar Rp 5.7 M, kemudian belasan miliar lainnya untuk konsumsi dan sewa dua hotel di Morotai sekitar Rp 46 miliar dalam usulan anggaran melalui DPRD masa itu tahun 2020. Dan kami menduga pengunaannya menguntungkan beberapa oknum pejabat saat itu,”beber dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa hotel yang disewakan adalah milik oknum pejabat di morotai, sementara hotel milik rakyat biasa diabaikan. Selain itu, ada juga Dana Operasional BUMDES sebesar Rp 19 miliar di tahun 2019. Namun sejauh ini, dalam penanganannya belum tuntas.

Dia bilang, KPK harus lebih bernyali lagi untuk menuntaskan semua masalah kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku Utara. Hal itu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 30 tahun 2002 yakni memberantas KKN yang sampai saat ini cita-citakan sebagi amanah reformasi negara harus bebas dari KKN.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Pulau Morotai sejujurnya sangat membutuhkan kedatangan KPK di Morotai. Ini untuk membuktikan bahwa negara tidak main-main dengan persoalan korupsi terhadap siapapun itu. Tentu semuanya adalah bagaimana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk Kabupaten Pulau Morotai,”harap dia.(*)

Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *