IBU KANDUNG PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Oleh: Fahrul Abd. Muid/ Penulis Adalah Dosen Pada Fakultas Ushuluddin IAIN Ternate-Maluku Utara

TANGGAL, 14 FEBRUARI 2024 adalah tonggak tertulisnya sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah usai menggunakan hak pilihnya untuk memilih secara langsung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang jadid (baru) menggantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang Qadim (lama) hasil pemilu sebelumnya.

Pergantian kepemimpinan Nasional sekelas Presiden dan Wakil Presiden adalah tradisi kepemiluan bagi bangsa Indonesia yang setiap 5 (lima) tahun wajib hukumnya untuk dilaksanakan pemilu berdasarkan perintah UUD 1945 pasal 22E.

Maka, bagi pemilih dalam menyalurkan syahwat politiknya pada pelaksanaan pemilu hari ini sudah terbiasa dan biasa-biasa saja, ketika pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi TPS pada, realitasnya berjalan secara normal dengan penuh riang-gembira dan, sebagai sarana terjadinya titik perjumpaan bagi sesama pemilih dilingkungan TPS-nya sambil menikmati proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS secara jujur dan adil.

Oleh karena itu, ekspektasi dari pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden agar, jangan coba-coba ketua dan anggota KPPS dengan sengaja melakukan praktik kecurangan dalam proses penghitungan suara di TPS yang telah di tingalkan oleh pemilih dalam kotak suara itu karena, jika hal jahat tersebut dilakukan oleh petugas KPPS maka, pasti akan ketahuan oleh semua pihak yang terlibat secara langsung di TPS baik, saksi-saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu serta masyarakat yang matanya pasti tertuju pada proses pemungutan dan penghitungan suara kotak demi kotak yang sungguh membutuhkan tenaga yang kuat dan tentunya memakan waktu yang panjang sampai selesai pada malam hari.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, proses pemungutan suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos surat suara bagi masing-masing pemilih di bilik suara yang dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 adalah pekerjaan yang amat sangat membosankan bagi pemilih dalam bersabar agar menyalurkan hak pilihnya untuk melahirkan dari kandungan pemilih sendiri yaitu, pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang jadid (baru) bagi bangsa Indonesia.

Dan, selanjutnya akan dilakukan proses penghitungan suara hasil pencoblosan surat suara oleh KPPS sampai dengan selesai pada hari yang sama jika, tidak ada kendala yang dihadapi secara serius oleh KPPS maka, dipastikan proses penghitungan suara harus selesai di TPS pada hari yang sama dan, hasilnya pun akan diketahui oleh semua pihak yang berada di TPS (saksi dan pengawas TPS) tentang siapa peserta pemilu partai politik dan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dan siapa yang memperoleh suara yang sedikit.

Maka, yang dibutuhkan oleh pemilih setelah, mereka selesai menyalurkan hak pilihnya adalah proses penghitungan suara di TPS yang harus prosesnya berintegritas dan transparan dengan adanya komitmen yang hasanah bagi petugas KPPS bahwa, pada saat penulisan angka-angka perolehan suara peserta pemilu partai politik dan pasangan calon dari, kertas plano harus sesuai dengan surat suara sah yang telah dicoblos oleh pemilih pada saat proses penghitungan suara dengan cara membaca surat suara sah dan surat suara tidak saha oleh petugas KPPS dengan baik dan benar, jangan kemudian yang dibaca beda dengan surat suara yang dicoblos.

Bahwa, selanjutnya dalam proses penyalinan perolehan suara ke formulir berita acara dan formulir C hasil pemungutan suara harus sesuai dengan angka perolehan suara yang telah tertulis di kertas plano dan, tidak boleh ada unsur sengaja untuk dilakukan pergantian angka-angka tersebut dengan cara melakukan praktik kecurangan dan manipulasi angka perolehan suara untuk, terjadinya penambahan perolehan suara kepada oknum caleg tertentu agar memperoleh suara yang banyak padahal dia kenyataannya memperoleh suara sedikit di TPS karena, telah terjadi kerjasama kejahatan sedari awal antara oknum caleg dengan petugas KPPS dan, hanya karena telah terjadi ikatan transaksional praktik jual-beli suara dengan petugas KPPS yang telah menerima imbalan atau bayaran dari oknum caleg tersebut.

Jika, proses pemilu (electoral process) dapat dipahami sebagai kegiatan politik yang syarat akan nilai sehingga, dengan melalui pemilu hari ini yang kita laksanakan bahwa, didalamnya terdapat nilai-nilai demokrasi yang dapat kita implementasikan dalam rangka membentuk pemerintahan yang kuat karena, rakyat telah berdaulat melalui pelaksanaan pemilu dengan dirinya sendiri yang bersumber dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Artinya bahwa, pemilih ketika menyalurkan hak pilihnya di TPS dengan cara mencoblos surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan, hasilnya adalah terpilihnya salah satu pasangan calon tersebut sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 pada hakikatnya, bahwa pemilih itu adalah ibu kandungnya yang melahirkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada pelaksanaan pemilu hari ini.

Maka, pasangan Presiden dan Wakil Presiden wajib hukumnya agar berbakti, mengabdi, dan bertindak dengan kewenangan konstitusi yang dimilikinya atas nama kepentingan rakyat Indonesia. Maka, KPU secara berjenjang sebagai penyelenggara pemilu, dituntut untuk dapat  menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, mandiri, berintegritas, serta transparan.

Termasuk, didalamnya adalah proses pelaksanaan rekapitulasi suara dari tingkatan bawah, mulai dari rekapitulasi perolehan suara di PPK, rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, rekapitulasi perolehan suara di KPU Provinsi, dan rekapitulasi perolehan suara Nasional di KPU RI.

Dan, hasilnya akan ditetapkan secara resmi oleh KPU perihal siapa peserta pemilu partai politik yang memperoleh kursi sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta ditetapkannya dan sekaligus diumumkan secara resmi oleh KPU tentang siapa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang terpilih pada pemilu hari ini periode 2024-2029.

Dan, KPU dalam menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara dilaksanakan.

Selain KPU, maka hasil perolehan suara bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipublikasi atau ditayangkan saat ini oleh lembaga quick count (hitungan cepat) hasil pemilu hanyalah sebagai alat bantu yang berfungsi untuk memberikan informasi cepat kepada publik tentang hasil pemilu kita tetapi, sesungguhnya informasi cepat yang ditayangkan itu belum resmi hasilnya maka, yang harus dipercaya dan diyakini tentang kebenaran perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang real adalah hasil resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh lembaga penyelenggara pemilu kita yaitu KPU Republik Indonesia.

Ketika, hasil resmi yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU dan, jika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak menerima hasilnya maka, dianggap hal ini terjadi perselisihan penetapan perolehan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU, maka pasangan calon berkesempatan dapat mengajukan keberatannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan pemilu dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Keberatan hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka, Mahkamah Konstitusi dalam memutus proses perselisihan yang timbul akibat keberatan tersebut paling lama 14 (empat belas hari) sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. Semoga tulisan ini bermanfaat, wallahu ‘alam bisshawab.  (*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *