COMING SOON! AL-QUR’AN TERJEMAH BAHASA TERNATE

Oleh: Fahrul Abd. Muid/ Penulis adalah Dosen ‘Ulumul Qur’an pada Fakultas Ushuluddin IAIN Ternate

JIKA DITINJAU dari segi harfiah (logawiyyah) bahwa, kata ‘terjemah’ berarti menyalin atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain, atau diistilahkan dengan nama pengalih bahasakan. Sedangkan ‘terjemahan’ berarti salinan (copy-an) bahasa, atau alih bahasa dari suatu bahasa ke bahasa lain.

Dalam pendekatan semantik, kata ‘terjemah’ yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah translation, dan dalam bahasa Arab dikenal dengan ‘tarjamah’. Maka, secara etimologis dapat dipahami bahwa, kata ‘terjemah’ berarti menerangkan atau menjelaskan, seperti dalam ungkapan bahasa arab: “tarjum al-kalaam” maksudnya adalah “bayyinuhu wawadhihuhu” artinya, menerangkan suatu pembicaraan dan menjelaskan maksudnya.

Mengutip pendapatnya, Muhammad Husayn al-Dzahabi salah seorang pakar dalam bidang ‘ulum al-Qur’an (ilmu-ilmu al-Qur’an) dari al-Azhar University, Mesir-Kairo, memberikan penjelasan perihal kata ‘tarjamah’ lazim digunakan untuk 2 (dua) macam pengertian, yaitu: Pertama, mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain, tanpa menerangkan makna bahasa asal yang diterjemahkan. Kedua, menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan bahasa yang lain.

Berdasarkan definisi yang penulis kemukakan secara singkat tentang pengertian ‘terjemah’ di atas, maka dapat diformulasikan bahwa ‘terjemah’ pada dasarnya ialah menyalin atau mengalihbahasakan serangkaian pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain, dengan maksud supaya inti pembicaraan bahasa asal yang diterjemahkan ke bahasa yang lain bisa dipahami oleh orang-orang yang tidak mampu memahami langsung bahasa asal yang diterjemahkan.

Sebagai contoh, terjemahan buku-buku dari bahasa asing-katakanlah kitab-kitab berbahasa arab atau buku-buku yang berbahasa Inggris diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, begitu pula sebaliknya, buku-buku bahasa Indonesia yang diterjemahkan atau dialih bahasakan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Arab dan lain-lain.

Maka, terjemahan Al-Qur’an ialah menyalin atau mengalihbahasakan serangkaian pembicaraan dari bahasa Al-Qur’an yang berbahasa Arab itu ke dalam bahasa Ternate dengan maksud supaya inti pembicaraan perihal pesan-pesan isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an yang berjumlah 6.000 (enam ribu-an) ayat itu yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Ternate sehingga, sebisa mungkin ayat-ayat Al-Qur’an dipahami oleh orang-orang Islam Ternate yang tidak mampu memahami langsung bahasa asal Al-Qur’an yang berbahasa Arab.

Sebagai contoh, dalam ayat Al-Qur’an yang terletak di awal surat yang berfungsi sebagai pembuka surat (fawatih al-suwar) dalam Al-Qur’an yaitu, Alif, Lam, Mim, jika ayat ini diterjemahkan ke dalam bahasa Ternate yakni, Alif berarti Ziki Rimoi, Lam berati, Sisabi, dan Lam berarti, Ngofa Ngare maka, dapat dipahami gabungan dari semua makna Alif, Lam, dan Mim itu adalah Jou se-Ngofa Ngare.

Sehingga, umat Islam Kota Ternate yang memiliki skill (keterampilan) atau kemampuan bahasa Ternate akan senang dan sangat terbantu untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Ternate.

Dan, selanjutnya Tim Penerjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate akan dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan kelompok juz per juz untuk kemudian akan memulai menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate sampai selesai 30 (tiga puluh) juz Al-Qur’an pada tahun 2024 ini.

Kegiatan menerjemah, lebih-lebih menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah, bukan merupakan perbuatan mudah yang bisa dilakukan oleh sembarang orang, kapan dan dimana pun. Tetapi, kegiatan menerjemah Al-Qur’an ini tergolong ke dalam pekerjaan berat meskipun tidak berarti mustahil dilakukan seseorang, terutama oleh mereka yang berbakat dan berminat untuk menjadi Mutarjim.

Bahkan, bagi penerjemah yang profesional, boleh jadi tidak mengalami kesulitan berarti dalam menerjemahkan buku-buku dan lain-lain, termasuk ketika akan menerjemahkan kitab suci Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate.

Oleh karena itu, ketika orang yang menerjemahkan sesuatu, termasuk salah satunya adalah menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate, maka orang itu disebut sebagai penerjemah Al-Qur’an, juru bicara Al-Qur’an atau juru bahasa Al-Qur’an.

Maka, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah direncanakan tentang al-ta’wun/kolaborasi-kerjasama antara kampus IAIN Ternate dengan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia untuk merealisasikan proyek penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate, dan proyek ini akan direncanakan dimulai pada bulan Maret tahun 2024.

Saat ini, telah dimulai langkah awal oleh Puslitbang Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara berkoordinasi dengan pihak instansi terkait di kota Ternate untuk kemudian membentuk Tim Pelaksana Penerjemah Al-Qur’an yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Anggota yang selanjutnya Tim Pelaksana ini akan di SK-kan secara langsung oleh Puslitbang Kementerian Agama RI.

Kemudian, Tim ini akan bertugas untuk mengelola kegiatan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate dan mengatur pertemuan-pertemuan Tim Penerjemah Al-Qur’an al-maqshud, sehingga pekerjaan ibadah yang sangat mulia ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perencanaan tentang jadwal, program dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Puslitbang Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tugas Tim Pelaksana selanjutnya, adalah dapat membentuk Tim Penerjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate yang terdiri dari para ahli di bidang ‘Ulumul Qur’an (ilmu-ilmu Al-Qur’an) yang SDM-nya melibatkan dosen-dosen yang bergelar Guru Besar dan Doktor dalam bidang ‘Ulumul Qur’an yang berada di kampus IAIN Ternate, kemudian melibatkan Ahli budaya lokal, dan ahli bahasa Ternate yang akan diakomodir dalam Tim Penerjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate ini.

Dalam rangka untuk merealisasikan program yang sangat mulia ini, maka kampus IAIN Ternate menyatakan kesiapannya untuk membangun kerjasama dengan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk bersedia lahir-batin menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate.

Yakni yang ditandai dengan pelaksanaan Momerandum of Understanding (MoU) yang akan direncanakan pada akhir bulan Februari tahun 2024 yang bertempat di kampus IAIN Ternate yang akan dihadiri secara live (langsung) oleh Prof. Dr. H. Isom, M.Ag, selaku Kepala Litbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Timnya.

Semangat ini patut diberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya oleh umat Islam kota Ternate, karena pada saat yang sama, akan dilakukan kebijakan yang luar biasa oleh Pemerintah Kota Ternate dengan memasukkan Al-Qur’an berbahasa Ternate ke dalam mata pelajaran muatan lokal di tingkat SDN/Madrasah Ibtidaiyyah, dan di tingkat SMP/MTs di kota Ternate, sehingga diharapkan dengan policy (kebijakan) ini dapat memasyarakatkan dan membumikan Al-Qur’an di tanah air, dan yang tidak kalah pentingnya adalah alasan lainnya ialah guna melestarikan bahasa Ternate bagi anak cucu kita nanti di masa yang akan datang.

Jika kemudian penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Ternate ini berhasil diwujudkan secara nyata pada tahun 2024, maka ke depannya akan menyusul untuk dilakukan hal yang serupa yaitu, penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Bajo, bahasa Patani, bahasa Makian, bahasa Galela, bahasa Tobelo, bahasa Tidore dan bahasa suku lainnya yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Karena, semangat ini sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Oleh karena itu, saya, anda, dan kita semua serta bagi Pemerintah Kota Ternate berkewajiban khusus untuk memajukan budaya Indonesia yang dimulai dari memajukan budaya lokal sebagai kekuatan kearifan lokal yang menjadi sumber kekayaan kebudayaan kita di Provinsi Maluku Utara.

Maka, akan segera hadir Al-Qur’an terjemah bahasa Ternate yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi umat Islam kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu ‘alam bisshawab. (*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *