Kuasa Hukum Ishak Rajak
PIKIRANPOST.COM– Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kelas II, kembali menggelar sidang perdata dengan perkara kasus terbakarnya KM Tuakara di perairan Pulau Morotai. Kasus ini diajukan oleh Kepala Desa Tuakara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja pada Senin (26/2/2024). Sidang kali ini ada penambahan dua saksi yang diajukan Penggugat yakni Kepala BPD Desa Tuakara serta salah seorang warga di Desa Tuakara.
Sebelumnya pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/2/2024), Penggugat juga sudah mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu Kaur Keuangan di Desa Tuakara.
Untuk persidangan selanjutnya akan diselenggarakan pada Kamis (29/2/2024) dengan cara pemeriksaan saksi dari Tergugat.
Kuasa Hukum Ishak Raja, mengatakan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap bersumber dari keterangan saksi saksi bahwa,tergugat I alias PB oknum polisi tidak dapat menghindar dari ancaman perbuatan melawan hukum akibat terbakar dan tenggelamnya kapal KM Tuakaradi perairan Mirotai.
Sementara tergugat II alias TM pengusaha asal morotai membuat pernyataan, terkait adanya terbakarnya KM Tuakara, olehnya itu, tergugat II ikut bertanggung jawab atas terbakar dan tenggelamnya KM Tuakara.
Sebabnya juga, bahwa fakta tersebut Tergugat I dan Tergugat II beralasan hukum akan mengganti seluruh kerugian akibat terbakar dan tenggelamnya KM Tuakara.
“Kerugian akibat terbakarnya KM Tuakara ini ditaksirkan mencapai Rp 2 miliar lebih,”kata dia.(*)
Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara