Narkoba, Barang Tajam dan Kosmetik Resmi Dimusnahkan

Barang haram saat dimusnahkan petugas 

PIKIRANPOST.COM– Kejaksaan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara secara resmi telah memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum, pada Kamis (29/2/2024)

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, barang tajam, dan kosmetik berlangsung di areal Kejari Tobelo. Turut disaksikan oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong, wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Inggrit Paparang, Dandim 1508/Tobelo, Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar dan stakholder lainnya.

Kepala Kejari Tobelo , Muhamad Ahsan Tamrin mengatakan pihaknya baru saja melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melakukan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,”papar dia.

Dia bilang, pemusnahan barang bukti hari adalah berupa narkoba ada benda-benda tajam alat-alat kosmetik. Kemudian barang bukti perkara lain yang berjumlah ada sekitar 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang musnahkan.

” Barang bukti yang telah di musnahkan sejak tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2024. Sesuai dengan putusan pengadilan semua perkara-perkara dan telah berkekuatan hukum,”(*)

Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *