Soal Perbedaan Dokumen D Hasil Kabupaten Sula, Ini Tanggapan Bawaslu Malut

Suasana sidang rapat pleno terbuka tingkat provinsi Maluku Utara

PIKIRANPOST.COM – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menuai kritik saat pembahasan masuk perhitungan perolehan suara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), pada Ahad (10/3) siang di Ballroom Gamalama, Bella Hotel

Hal ini karena dokumen D Hasil pada tiga Kecamatan yang ada di Kepsul dianggap keliru oleh saksi partai dan tidak dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Kepsul.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Malut, Rusli Saraha mengatakan pada saat pleno tingkat kecamatan, saksi dari beberapa partai belum menerima koreksi D hasil kecamatan yang sesuai data yang dipegang mereka.

“Sehingga saat pleno provinsi ini, saksi minta untuk mengkoreksi karena proses di tiga kecamatan itu ada rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Kepsul. Sebab ada dua dokumen D Hasil yang berbeda,” bebernya usai jeda sidang pleno terbuka.

Menurutnya, data yang dipegang oleh saksi partai terdapat angka-angka yang belum terkoreksi. Sehingga di forum tadi, pihaknya meminta ke KPU untuk memberi ruang kepada peserta pemilu untuk menyandingkan data-data yang belum dikoreksi.

“Rekomendasi Bawaslu dilakukan pencermatan C hasil plano. Dan itu dari sisi angka-angka sudah sesuai. Saya kira tadi ruang secara prosedur untuk mengkoreksi angka-angka yang belum terkoreksi sebelumnya di tingkat kabupaten,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepsul, Armin Soamole, memberikan keterangan bahwa dokumen D hasil kecamatan keliru dan perbaikan yang dibuat KPU sampai kini tak kunjung diterima partai politik.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *