Caleg DPRD Kota Ternate Dapil II Ternate Selatan – Moti, Ade Rahmat Lamadihami
PIKIRANPOST.COM– Kamis (21/3/2024) besok Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Ternate membawa berkas kasus hilangnya ratusan suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) NasDem Ternate Selatan, Ade Rahmat Lamadihami Rabu (20/3) saat dikonfirmasi mengatakan, harapannya terhadap MK supaya bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya nanti.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya. Karena bukan hanya soal hak saya saja, tetapi ada hak masyarakat di TPS 8 Tabona ini yang hilang dan dirugikan,” ungkap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil II Ternate Selatan – Moti itu.
Dalam berkas sengeketa Pileg di MK, Calon Sarjana Hukum itu menyebutkan, warga Tabona di RT 09 TPS 08 juga sudah menandatangani petisi pengembalian hak konstitusional masyarakat ke MK sebagai pertimbangan.
Kata bos TV Kabel itu, ada sebanyak 139 suaranya disitu yang jika dikembalikan maka otomatis NasDem akan mendapat dua kursi Dapil II. Dengan begitu dirinya hakul yakin akan memperoleh suara tertinggi partai dengan meraup sebanyak 1.317 suara.
Menurut Ayah 5 anak itu, kejadian yang terjadi di TPS 8 itu ialah persoalan prosedural (administrasi), sementara substansinya adalah orang menyalurkan hak suara atau hak politik. Sedangkan kesalahan yang terjadi ini kelalaian penyelenggara yang lupa tandatangan.
Terpisah Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Ternate, H. Djasman Abubakar mengatakan, seluruh berkas telah rampung dan sudah siap didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024).
“Berkas yang dipersiapkan itu lewat badan hukum DPP Nasdem telah rampung, seluruh berkas perkara didaftarkan ke MK pada 21 Maret 2024 nanti,” katanya.
Djasman menyatakan, Nasdem sepenuhnya sangat yakin MK akan mengembalikan hak suara warga pada TPS 8 Tabona yang sebelumnya dianulir oleh penyelenggara pemilu tersebut.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara