Wakil Rektor III IAIN Ternate Dr Mubin Noho, M.Ag saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan aksi demo.
PIKIRANPOST.COM–Sejumlah Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi protes terhadap kebijakan kampus soal pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kamis (28/3/2024).
Aksi demo yang dipusatkan di lapangan upacara IAIN Ternate, dan berlangsung kurang lebih satu jam tersebut, mahasiswa mempertanyakan perihal besaran beasiswa KIP-Kuliah yang dipotong oleh pihak rektorat.
Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate, Badwi Pina ditemui seusai aksi demo, menuturkan demonstrasi yang mereka gelar dengan tujuan mempertanyakan terkait kejelasan pemotongan beasiswa KIP-Kuliah bagi santri Ma’had IAIN Ternate.
Menurut dia, para penerima beasiswa tidak mendapat penjelasan terkait pemotongan beasiswa KIP-Kuliah. Untuk itu, mereka menuntut kepada pihak rektorat harus menjelaskan secara detail uang yang dipungut dari beasiswa KIP-Kuliah tersebut.
“Jadi, kami pertanyakan uang operasional yang dipungut dari beasiswa KIP-Kuliah itu diperuntukkan kemana,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, aksi demonstrasi yang mereka gelar, selain protes terhadap pemotongan beasiswa KIP-Kuliah, juga menyoroti perihal akademik dan fasilitas yang ada di asrama mahasiswa.
Ia menilai, regulasi akademik yang digulirkan lembaga (kampus, red) setidaknya harus melalui tahapan sosialisasi, agar mahasiswa pada setiap fakultas dapat mengetahui secara jelas terkait regulasi tersebut. Selain itu, fasilitas pada asrama mahasiswa juga harus mendapat perhatian.
“Untuk itu, kami meminta supaya setiap aturan sebelum diterapkan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, terlebih fasilitas di asrama juga harus jadi perhatian, terutama air bersih” tegasnya
Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Dr Marini Abd Djalal, M.HI menjelaskan setiap mahasiswa yang mendapat beasiswa KIP-Kuliah, praktis diwajibkan harus tinggal di asrama mahasiswa selama setahun.
Dan selama berada di asrama, biaya operasional ditanggung oleh mahasiswa melalui beasiswa yang mereka dapatkan. Untuk itu, ia menilai mahasiswa yang melakukan aksi demo sangat keliru jika memandang pihak pengelola beasiswa melakukan pemotongan terhadap beasiswa KIP-Kuliah.
“Jadi, bukan pemotongan, tapi pembayaran untuk operasional di asrama, hal ini berdasarkan juknis (petunjuk teknis, red) bahwa mahasiswa yang mendapat beasiswa KIP-Kuliah, diwajibkan tinggal di Asrama, makanya mahasiswa di Asrama setiap semester, setelah pencairan beasiswa disisipkan anggaran sebesar Rp 750 ribu, uang tersebut diperuntukkan untuk bayar Listrik, air, operasional pembelajaran di Asrama secara keseluruhan,” terangnya.
Marini menjelaskan, uang tersebut diperuntukkan sebagai biaya operasional memang hanya berlaku selama setahun, lantaran di tahun berikutnya mahasiswa dibebaskan dari asrama, sehingga mereka tidak lagi dikenakan biaya operasional asrama.
“Kalau dipikir-pikir sih, mahasiswa sangat untung, mengapa? Karena setiap semester mereka mengeluarkan uang untuk operasional di asrama senilai Rp 750 ribu, tapi di sisi lain mereka mendapat manfaat begitu banyak selama berada di asrama, lantaran mendapat ilmu dari para tenaga Ma’had di Asrama, jadi mereka bukan hanya asal tinggal, tapi digembleng secara maksimal, untuk mengasah potensi mereka,” jelasnya
“Jadi, uang operasional tersebut hanya berlaku selama mereka tinggal di asrama, selanjutnya tidak, jadi kami harus jelaskan, jangan sampai mahasiswa sampaikan kepada orangtua mereka bahwa beasiswa KIP-K dipotong setiap tahun,” tambahnya.
Perempuan yang juga selaku ahli fiqh di IAIN Ternate ini, mengungkapkan beasiswa yang didapatkan mahasiswa sangat membantu mereka. Namun, kata dia, terkadang mahasiswa tidak meminati beasiswa KIP-Kuliah, karena mereka tidak mau tinggal di asrama mahasiswa.
“Salah satu alasan mahasiswa kerap tidak ingin mendaftar dan dapatkan beasiswa KIP-Kuliah, lantaran tidak ingin tinggal di asrama, padahal di asrama hanya setahun, selain dapat ilmu dari tenaga pengajar Ma’had di Asrama, mereka juga rutin mengikuti pelatihan Teknologi Informasi (TI) yang digelar unit Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID),” ungkapnya.
Anggaran operasional yang ambil dari beasiswa KIP-Kuliah, lanjut dia, merujuk pada standar regulasi, ia bilang dari regulasi tersebut menjadi acuan pihak pengelola menyisipkan biaya operasional mahasiswa selama setahun berada di Asrama.
“Iya berdasarkan regulasi, yakni Keputusan Rektor IAIN Ternate nomor 246 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan rektor IAIN Ternate nomor 003B tahun 2019 tentang penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) IAIN Ternate,” jelasnya
Senada, Wakil Rektor III IAIN Ternate Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr Mubin Noho, M.Ag mengakatan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP-Kuliah dengan total Rp 6. 500.000 per semester, dari jumlah tersebut, kata dia, beradasarkan regulasi pada juknis KIP-K dari Kementerian Agama, dijelaskan bahwa mahasiswa yang tinggal di asrama mendapat pembinaan, pendampingan akademik maupun non-akademik yang dilakukan perguruan tinggi terhadap mahasiswa penerima KIP.
“Pembinaan tersebut, baik melalui pesantren, Ma’had ataupun pada lembaga-lembaga lainnya, dan IAIN Ternate memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada mahasiswa melalui kegiatan Ma’had, makanya seluruh penerima beasiswa KIP harus tinggal di Asrama selama setahun,” paparnya
“Tentu, mereka selama berada di asrama tidak gratis, harus ada biaya lampu, air, dan juga kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya menguntungkan mereka secara personal, untuk itu setiap semester mereka wajib menyetor biaya operasional sebesar Rp 750 ribu,” jelasnya.
Sementara terkait sorotan mahasiswa soal aturan akademik, ditanggapi Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Adnan Mahmud, M.Ag, mengatakan penerapan aturan akademik secara ketat pada setiap fakultas dengan tujuan agar mahasiswa tertib dalam mengikuti kegiatan pembelajaran serta tertib administrasi.
“Soal sorotan mahasiswa terkait regulasi komprehensif dan ujian skripsi, saya anggap hal ini hanya persoalan miskomunikasi saja, untuk itu kami mendorong kepada setiap penasehat akademik harus lebih intens melakukan bimbingan kepada mahasiswa, agar mereka juga sampaikan hal-hal yang menjadi regulasi akademik kepada mahasiswa,” ujarnya
“Jadi, terkait regulasi akademik untuk penertiban administrasi dan sebagainya, memang mendapat perhatian serius tenaga administrasi di setiap fakultas, untuk itu kerap juga disampaikan oleh admin pada setiap prodi, jadi saya kira hal ini nanti menjadi perhatian pimpinan,” pungkasnya. (*)
Penulis : HMS
Editor : S.S.Suhara