Melawan Petugas, Residivis Asal Malang Jawa Timur di Dor Resmob Lako Riha Polres Halbar

Petugas saat mengamankan pelaku curanmor 

PIKIRANPOST.COM– Tim Resmob Lako Riha Sat Reskrim Polres Halmahera Barat, Maluku Utara berhasil membekuk SK alias Sakti atas kasus dugaan pencurian sepeda motor pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 15.30, di Kota Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa Sakti yang juga tercatat sebagai residivis itu di tangkap di wilayah Kota Ternate pada, Sabtu 30 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wit. Pria asal Malang, Jawa Timur itu ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor di Desa Bobo Kecamatan Jailolo pada 29 Februari 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya Laporan Pengaduan ke unit SPKT Polres Halbar oleh Askia Djumati (Korban) pada tanggal, 1 Maret 2024.

Bakry menjelaskan, dalam laporan tersebut, korban (Askia Djumati) telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Vario jenis matic berwarna hitam dengan Nomor Polisi (NP) DG 3218 QM. saat itu, motor milik korban terparkir di halaman rumahnya di Desa Bobo Kecamatan Jailolo.

“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polres Halbar guna dilakukan proses hukum,” Ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate itu, Minggu, 31 Maret 2024.

Setelah laporan diterima, kata Bakry, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka (Sakti) sedang berada di Kota Ternate, dan akan melakukan perjalanan dari Ternate menuju Kota Bitung, Sulawesi Utara menggunakan Kapal Feri. dengan adanya informasi itu, personil unit Resmob langsung bergerak dari Jailolo menuju ke kota Ternate untuk mengamankan pelaku,” terangnya.

Bakry mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya.

“Pelaku menjual sepeda motor kepada Arjon Abdullah (Penadah) yang tinggal di wilayah Desa Oba Kecamatan Oba Utara (Sofifi), dengan Rp. 2.000.000. (Dua Juta Rupiah),” Terang Perwira 3 balok emas.

Bakry mengaku, Sakti sempat mencoba untuk melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan untuk mencari Arjon, sehingga Kanit Resmob Aipda Hadi Sudarso menindak tegas dengan cara menembak di bagian kaki (Betis kiri) sebanyak satu kali.

“Pada pukul 23.00 Wit, personil Unit Resmob membawa pelaku ke UGD untuk dilakukan pengobatan, setelah itu pelaku diboyong ke Mako Polres Halbar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Akunya.

Lanjut Bakry, tim Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu; 1 unit sepeda Motor merk Honda Vario jenis matic dengan warna hitam No Polisi DG 3218 QM, sebuah Hp dari hasil curian merek Samsung warna hitam, sebuah kaos lengan pendek yang dipakai pada saat melakukan pencurian dan 1 buah celana Jens pendek warna biru yang dipakai pada saat melakukan pencurian.

“Saat ini terduga pelaku curanmor dan semua barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Halbar guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk diketahui, pelaku yang tumbang saat ditembak oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Halbar merupakan pelaku residivis pada tahun 2022, terkait kasus pencurian sepeda motor sebanyak 2 dua unit. Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan curanmor di wilayah hukum Polres Halbar.(*)

Penulis : Riski

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *