Diadukan ke Kejati Malut Soal Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu, Begini Tanggapan Rektor IAIN Ternate

Rektor IAIN Ternate Prof Radjiman Ismail

PIKIRANPOST.COM– Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd menampik adanya dugaan persekongkolan, pada proses tender paket pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024.

Menurut dia, tuduhan dan laporan yang dilayangkan ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut, Alan Ilyas, S.Sos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak berdasar.

Pasalnya, proses pelaksanaan tender paket pembangunan gedung kuliah terpadu tersebut, dilakukan oleh anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kementerian Agama RI, di mana Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Pokja juga bukan dari rektor, melainkan melalui ketua UKPBJ Kemenag dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama Republik Indonesia.

“Proses pelaksanaan tender dilakukan secara online, hal ini sangat terbuka untuk umum, dan anggota Pokja diangkat oleh ketua UKPBJ kemenag, maka secara otomatis mereka bertanggungjawab langsung ke ketua UKPBJ dan secara berjenjang ketua UKPBJ bertanggungjawab ke Menteri Agama RI, sehingga proses tender tidak bisa di intervensi oleh kepala Satker di daerah, lantaran bukan kewenangan Satker,” jelas Prof Radjiman Ismail, Rabu (3/4/2024) ketika ditemui di ruang kerjanya.

Untuk itu, ketua alumni IAIN Ternate ini bilang, tuduhan LPP-Tipikor Malut bahwa dirinya melakukan persekongkolan terkait proyek memang sangat keliru, dan terkesan membangun opini publik seakan-akan rektor-lah yang memiliki kewenangan dalam mengatur lelang proyek.

“Setiap orang bisa saja berspekulasi untuk membangun opini publik untuk menyerang pihak-pihak tertentu, tapi sepanjang tidak ada evidence-based (berdasarkan bukti, red), maka hal itu sudah mengarah pada informasi yang tidak benar alias hoax, dan saya kira sekarang ini bukan seperti dulu, lantaran semua dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi” tegasnya

“Jadi, jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan tender proyek pembangunan gedung kuliah terpadu, silahkan layangkan sanggahan pada Pokja Pemilihan UKPBJ pusat,” imbuhnya.

Guru Besar (Gubes) pada fakultas Tarbiyah ini, terkejut ketika pemberitaan pada salah satu media, di mana ketua LPP-Tipikor Malut, meminta dirinya membatalkan pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate tahun anggaran 2024.
Lantaran, kata dia, anggota Pokja Pemilihan UKPBJ bertanggungjawab langsung kepada ketua UKPBJ pusat, sehingga tidak ada kewenangan dari pimpinan Satker untuk melakukan intervensi terkait pekerjaan lelang paket.

“Kami di IAIN Ternate hanya sebagai user (pengguna, red), jadi kami hanya terima bangunan jika sudah selesai dikerjakan, sementara itu, anggota Pokja UKPBJ bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada ketua UKPBJ pusat, dan sangat aneh jika saya diminta untuk membatalkan paket pelelangan, karena hal itu bukan kewenangan rektor” terangnya.

“Jadi, hal ini harus saya sampaikan agar publik dapat mengetahui, jangan sampai opini publik yang terbangun seakan-akan saya ikut terlibat dalam pelelangan proyek,” tambahnya.

Mantan Dekan FTIK ini mengungkapkan, dalam pelaksanaan lelang paket, yang menjadi kewenangan IAIN Ternate yakni hanya sebatas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat paket pada sistem LPSE kemenag RI, selanjutnya PPK IAIN Ternate mengajukan permohonan ketua UKPBJ kementerian Agama untuk pembentukan Tim Pokja Tender secara online di aplikasi LPSE Kemenag.

Dan setelah tim pokja terbentuk, lanjut dia, Tim Pokja Kementerian Agama melakukan review paket proyek secar online yang melibatkan PPK IAIN Ternate, serta Pokja Pemilihan dan ketua UKPBJ Kementerian Agama.

“Hanya itu sebatas yang dilakukan IAIN Ternate, selanjutnya menjadi kewenangan tim Pokja Pemilihan Kementerian Agama, hingga menghasilkan pemenang tender” ucapnya.

Radjiman menjelaskan Pokja Pemilihan UKPBJ dalam melaksanakan pekerjaan lelang pun dilakukan di Jakarta. Untuk itu, jika dikaitkan paket lelang pembangunan gedung kuliah terpadu FTIK tahun 2024 dengan dirinya memang sangat keliru.

“Mereka (Tim Pokja, red) ke Ternate pun hanya sebatas memintai klarifikasi dan pembuktian kepada kontraktor, dan selebihnya dilakukan di Jakarta. Jadi, sekali lagi, terkait pelelangan paket merupakan kewenangan pusat, tidak ada kewenangan Rektor maupun Pokja IAIN Ternate,” tandasnya.

Ia menambahkan, eksistensi LSM yang melakukan kontrol sosial memang patut diapresiasi, namun menurutnya harus objektif dalam memotret setiap pekerjaan, biar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Artinya di era keterbukaan saat ini, segala hal memang tidak bisa ditutup-tutupi, walaupun begitu kita harus objektif dalam melihat dan menyimpulkan segala sesuatu berdasarkan fakta dan data, biar tidak terkesan menciptakan disinformasi,” pungkasnya. (*)

Penulis : HMS
Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *