Minimalisasi Masalah, Bupati Frans Manery Keluarkan Surat “Sakti” Larangan Pesta Ronggeng, Ini Poin-Poinnya

Suasana pembahasan surat edaran bupati antara Pemkab Halmahera Utara dan Forkopimda 

PIKIRANPOST.COM– Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara rupa memberikan perhatian serius mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat di Halmahera Utara.

Untuk merealisasikan itu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery tengah mengeluarkan surat edaran nomor 330/245 tentang pembatasan kegiatan pesta atau keramaian. Untuk membahas itu, mereka juga menggelar rapat bersama Forkopimda di ruang meeting bupati.

“Iya dengan diadakan rapat ini merupakan suatu bentuk silaturahmi antara pihak Forkopimda guna untuk membahas terkait dengan adanya isi surat yaitu pembatasan acara pesta malam atau keramaian,”kata Bupati Frans Manery ditemui usai rapat pada Selasa (30/4/2024), di kantor bupati.

Bupati dia periode itu bilang, tujuan dari pertemuan antara Pemda dan TNI, Polri dan pihak lainnya adalah untuk bersama-sama mengambil peran mengantisipasi dari adanya larangan pesta malam yang nantinya dapat menimbulkan sesuatu yang tidak berkesan baik.

“Saya berharap kepada seluruh pihak dapat membangun kerja sama guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan di Halmahera utara,”harap dia.

Adapun poin poin surat edaran pembatasan pesta malam yaitu;

1. Tidak mengadakan pesta keramaian berupa pesta perkawinan, ulang tahun dan sejenis pada malam hari
2. Pesta atau keramaian sebagaimana tersebut pada poin 1 dapat diadakan di pagi hari 08:00 Wit sampai sore hari pukul 18:00 Wit
3. Tidak menyediakan minuman keras di tempat pesta atau keramaian
4. Aparat penegak Hukum, instansi terkait dan camat serta Pemerintah Desa setempat dapat membubarkan pesta atau keramaian apabila melanggar ketentuan yang telah bahas pada poin 2 dan 3
5. Kegiatan kegiatan positif di bidang keagamaan, sosial budaya pengembangan ekonomi kreatif berupa festival budaya, pameran, pentas seni dan rapat rapat dilaksanakan di malam hari. Namun harus dapat berkordinasi dengan penegak hukum maupun instansi terkait ditempat.

Sementara itu, Muhammad Ahsan Thamrin dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara  mengatakan, bahwa terdapat aturan yang telah di bahas mengenai dengan larangan acara pesta malam atau keramaian, guna mengatasi atau mengantisipasi pesta malam

“Kejari halut juga memiliki aturan sendiri mengenai dengan larangan pesta malam, olehnya itu kami sangat memperhatikan adanya aturan tersebut. Apabila dilarang sisa jalani hukuman ataupun denda yang telah di tentukan oleh aturan,”paparnya.

Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong dalam kesempatan ini mengatakan, pada bulan Februari tahun 2023 telah di keluarkan  sebuah surat edaran berupa larangan pesta malam oleh Bupati Frans Manery. Sebabnya dengan pesta malam banyak yang telah terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

“Kami sebagai unsur pimpinan DPRD halut dan instansi lainnya kembali  membahas terkait isi surat, terkait dengan acara malam berupa festival maupun acara lainya yang berupa positif dapat dilakukan dan itu berjalan sangat kondusif. Namun untuk acara pesta malam tidak diperbolehkan hanya saja di pagi hari sampai sore hari,”kata politisi partai Demokrat itu. (*)

Penulis : M.V Katce
Editor.   :.S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *