Banmus DPRD Halmahera Utara Gantung SK Gubernur Maluku Utara Tentang PAW Dua Anggota DPRD

Suasana rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Halmahera Utara 

PIKIRANPOST.COM–Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara rupanya belum menindaklanjuti SK Gubernur Maluku Utara tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Halmahera Utara.

Dua anggota DPRD yang akan di PAW yakni Budiyanto Gawasasli dan Dani Tantry, yang nantinya akan digantikan oleh Edwin Kurniajaya Thomas dan Yoljens Tuyu. Mereka sama-sama dari partai PKPI, namun PAW itu terpaksa ditunda, karena ada beberapa alasan, salah satunya soal keabsahan pengurus DPP PKPI yang sudah berganti dan proses gugatan masih berjalan di PTUN.

Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong, mengatakan setelah SK yang dikeluarkan oleh Gubernur maluku Utara yang nantinya dapat dilantik dua anggota yaitu Edwin Kurniajaya Thomas dan Yoljens Tuyu kini dapat berproses melalui Banmus, sebab, kuncinya ada di Banmus, karena penundaan pelantikan tentunya punya dasar.

“Jadi gugatan SK Gubernur di PTUN oleh Budiyanto Gawasali dan Dani Tantry ini juga kita harus menghargai, karena mereka juga memiliki hak untuk mengajukan proses ini sementara berlangsung, jika kedua anggota DPRD ini kalah dalam putusan PTUN nanti, maka kami akan melantik orang yang mengganti mereka,”kata Janlis ketika ditemui usai rapat Banmus DPRD di kantor DPRD Halut, Kamis (2/5/2024).

Hal senada disampaikan wakil ketua DPRD Hi Samsul Bahri. Mantan Ketua DPRD Halut itu mengatakan, rapat Banmus DPRD Halmahera Utara dengan agenda pembahasan SK Gubernur Maluku utara untuk sementara belum mengambil keputusan dalam rangka pelantikan terhadap apa yang diajukan berdasarkan SK Gubernur Malut.

Sementara terkait dengan surat Kemenkumham yang telah di terbitkan sebanyak 2 kali merupakan dasar bagi DPRD Halmahera utara.

“Tentunya ada pertanyaan, kenapa sudah ada SK Gubernur namun belum dapat di lantik, SK untuk melakukan PAW yang di keluarkan oleh Gubernur bagi kami bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,”papar anggota DPRD Tiga Periode itu.

“Ada surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi MK dan Ada juga surat edaran dari menteri dalam negeri,maka dengan adanya dasar dasar itu DPRD untuk sementara belum melakukan pelantikan terhadap kedua orang yang berdasarkan SK Gubernur. Keputusan yang diikuti DPRD Halut adalah ingin naik ke satu tingkat untuk mempertanyakan tentang surat keputusan Gubernur apakah sah menurut SK kemenkumham,”ucap alumni IAIN Ternate itu.

Sementara dari hasil kesepakatan rapat tersebut, apabila dalam proses gugatan yang dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan. Namun jika terjadi kekalahan oleh Dani Tantri dan Budiyanto, maka PAW tetap dilaksanakan.(*)

Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *