Polres Halmahera Utara saat menggelar konferensi pers, keberhasilan mengungkap kasus di Halut
PIKIRANPOST.COM– Nasib malang dialami oleh sepasang suami istri yang berasal dari Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Mengapa tidak, pasangan suami istri itu mendapat ancaman dari Firnos warga Kao saat mereka berteduh di tempat wisata Kelapa Dua Desa Bori Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara. Peristiwa itu terjadi pada 3 Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU M.Toha Alhadar, mengatakan kronologis kasus percabulan terjadi di tempat wisata kelapa dua Desa Bori Kecamatan Kao Utara pada tanggal 3 Maret 2024. Kasus itu bermula saat korban bersama suaminya dari tobelo untuk inreyen motor baru.
Dan dalam perjalanan, tepatnya di tempat wisata kelapa dua Desa Bori Kecamatan Kao Utara, dengan tujuan untuk beristirahat sejenak, namun tiba tiba saja datang seorang warga bernama FT alias Firnos (pelaku red) dengan membawa sebilah parang dan sudah dipengaruhi minuman keras.
Entah apa dalam pikirannya, pelaku langsung melakukan pengancaman kepada kedua korban, suaminya langsung dikejar dan mau dibacok, melihat ancaman itu suaminya langsung menghindar untuk menyelamatkan diri. Sementara sang istri yang tidak sempat melarikan diri, kemudian di sekap dalam hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan pencabulan disertai dengan kekerasan.
Tak menunggu lama, kasus tersebut dapat diketahui oleh masyarakat dan Babinkamtibmas setempat sehingga bergegas untuk menyelamatkan korban tersebut.
“Pelaku sempat juga melarikan diri selama sebulan dan pada tanggal 30 April 2024 pelaku ditangkap di Desa Biang Kecamatan Kao, saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor viar,”ungkapnya.
Hal itu terungkap saat konferensi pers oleh Polres Halmahera Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Toha Alhadar di depan halaman Polres pada Jumat (3/5/2024).
Selain itu, Polres Halmahera Utara juga telah berhasil mengungkapkan sejumlah kasus yakni penyitaan ratusan minuman keras jenis Cap tikus, lem Ehabon dan kasus pencurian sepeda motor.
Misalnya untuk kasus pencurian sepeda motor dilaporkan pada tanggal 30 April 2024. Laporan langsung direspon, dan hari itu tim dari Resmob berhasil menangkap pelaku JHA alias JUM di salah satu kos kosan yang beralamat di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW.
Sementara pada 1 Mei 2024, polisi juga mengamankan 3 orang anak laki-laki, mereka diketahui tengah mengkonsumsi lem Ehabond. Dari hasil interogasi, mereka mengakui membeli lem Ehabond di salah satu toko yang beralamat di jalan Kemakmuran Tobelo.
Karena sangat membahayakan kesehatan dan akan mengganggu Kamtibmas, Kapolres langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan razia berhasil mengamankan barang bukti miras dan lem Eha-bond.
Barang bukti yang diamankan antara lain lem Eha-bon sebanyak 833 kaleng, ciu sebanyak 233 botol ukuran 650ml, ciu sebayak 9 botol ukuran 1500ml, cap tikus sebanyak 69 dalam kemasan kantong plastik dan 4 galon cap tikus(100 liter)
“Terkait dengan pasal yang di kenakan kepada pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor yaitu pasal 363 sama 362 dengan hukuman selama 9 tahun. Sedangkan untuk perbuatan cabul dengan pasal 289 dengan hukum 9 tahun penjara,”pungkas dia.(*)
Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara