Tingkatkan Kemampuan Mahasiswa dalam Bidang Peradilan, Fakultas Syari’ah IAIN Ternate Gelar Praktik Peradilan Semu

Foto bersama mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Ternate seusai menggelar kegiatan praktik Peradilan Semu di Laboratorium Syari’ah

PIKIRANPOST.COM– Fakultas Syari’ah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar praktik peradilan semu (moot court) untuk mahasiswa fakultas Syari’ah, sabtu (4/5/2024).

Kegiatan praktik peradilan semu yang berlangsung di laboratorium Fasya, diikuti oleh mahasiswa pada dua program studi, yakni prodi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syari’ah.

Menurut Kepala Laboratorium Fakultas Syari’ah IAIN Ternate Dr Basaria Nainggolan, M.Ag, bahwa praktik peradilan semu diwajibkan kepada mahasiswa Fakultas Syari’ah setelah mereka mendapatkan teori di dalam kelas.

“Iya, praktik peradilan memang rutin digelar oleh dosen pengampu mata kuliah Keadvocatan,” katanya

Ia menjelaskan, praktik peradilan kali ini membahas tiga perkara yakni sidang perkara perdata (perceraian) dan sidang perkara perdata (pembagian harta bersama) yang dipraktikan oleh mahasiswa prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syaksiyyah), serta praktik sidang perkara perdata (perselisihan hubungan industrial) yang dilakukan mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syari’ah.

“Prinsipnya, praktik peradilan semu ini sebagai implementasi teori yang mahasiswa dapatkan sepanjang mengikuti kegiatan perkuliahan, terlebih fasilitas praktik untuk mahasiswa sangat lengkap, sehingga kami secara rutin menggelar praktik untuk mendukung kompetensi mahasiswa dalam bidang peradilan,” jelas mantan Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi IAIN Ternate.

Lebih lanjut, Basaria bilang dengan fasilitas yang lengkap pada laboratorium, diharapkan mahasiswa harus rajin mengikuti kegiatan praktik, agar dapat memperkuat wawasan mereka.

“Jadi, selain mereka memahami teori keadvocatan, kami berharap mereka memanfaatkan laboratorium semaksimal mungkin untuk melangsungkan kegiatan praktik peradilan,” pintanya.

Sementara dosen pendamping sekaligus pengampu mata kuliah Keadvocatan, Fakultas Syari’ah IAIN Ternate, Bayu Sumaila, S.H., M.H mengatakan tujuan dari digelarnya praktik peradilan semu yakni mengasah kemampuan mahasiswa dalam bidang peradilan.

“Melakukan pelatihan dan simulasi (peradilan semu) atas persidangan memang wajib untuk mahasiswa, karena mahasiswa prodi Hukum tidak hanya mengandalkan teori semata, melainkan harus ditunjang dengan kegiatan praktik, karena praktiklah dapat mengasah kemampuan mereka,” terangnya.

Selain itu, menurut Bayu, Fakultas Syari’ah rutin menggelar praktik peradilan semu lantaran merujuk skema yang telah disusun pihak fakultas untuk menghasilkan lulusan fakultas Syari’ah IAIN Ternate untuk dapat bersaing dengan lulusan-lulusan prodi Hukum pada Perguruan Tinggi lainnya.

“Iya, target utama yang diusung oleh pihak fakultas adalah menyiapkan generasi atau para calon alumni Fakultas Syari’ah IAIN Ternate yang berkompeten,” katanya.

Sekadar diketahui, mahasiswa yang menggelar praktik peradilan semu di laboratorium Fakultas Syari’ah IAIN Ternate, berlangsung tepat pada pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIT. (*)

Penulis : HMS
Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *