Kasat Reskrim Polres Halut IPTU M.Toha Alhadar
PIKIRANPOST.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara tengah serius menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebut saja P.S usia 15 tahun yang melibatkan pelaku L.O.L 50 tahun warga Desa Galao Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara.
Pasalnya, pihak kepolisian Polres Halmahera utara setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada tanggal 2 Mei 2024. Adapun Laporan polisi : LP / 1209/ V/2024/PMU/Res halut/Spkt.
“Terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Galao Kecamatan Loloda Utara, laporan polisinya baru diterima Sat Reskrim pada hari kamis kemarin dan kami sudah disposisi LP kasus tersebut ke unit PPA untuk menanganinya, karena korban masih di bawah umur,”kata Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Reskrim IPTU M.Toha Alhadar ketika dikonfirmasi, Jumat (10/4/2024).
Dia bilang, setelah di disposisi, saat ini unit PPA sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dan telah diterbitkan surat perintah penyelidikan
“Setelah tahapan penyelidikan sudah selesai dirampungkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut ke tahapan penyidikan. Jadi nanti di tahapan penyidikan barulah ada upaya paksa seperti penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan lainnya, jadi semua ada tahapannya yang harus kita laksanakan,”papar dia.
Olehnya itu, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut, dan dengan mempercayakan pihaknya untuk menanganinya.
“Dan kepada terlapor (terduga pelaku) kami himbau agar tetap koperatif dalam menghadapi setiap tahapan penanganan kasus tersebut,”harapnya.
Terpisah perlu diketahui, kasus ini bermula ketika sebut saja Bunga yang kini tercatat masih diduduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di desa tersebut, diduga telah disetubuhi terduga pelaku itu berulang-ulang kali. Persetubuhan itu dilakukan baik di kebun miliknya maupun rumah pelaku.
Namun, kasus tersebut, baru diketahui pada Rabu 1 Mei 2024 lalu saat orangtua mencari korban dan menemukan korban berada di salah satu kebun. Mereka bergegas memanggil korban untuk segera pulang ke rumah.
Nah, setelah di rumah baru korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku, sebanyak 5 kali baik dilakukan di dalam kebun maupun di rumah.
Bunga juga menceritakan bahwa dirinya juga mendapat ancaman dari pelaku bila menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain. Dan diduga melakukan lebih dari satu. Mendengar cerita dari sang anak, keluarga langsung mendatangi Polres Halmahera Utara untuk melaporkan kasus tersebut.(*)
Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara