Gugatan Diterima, NasDem Kota Ternate Berpeluang Lima Kursi ?

Kuasa hukum NasDem saat menyampaikan tuntutan sidang sengketa Pileg Dapil II Kota Ternate di Mahkamah Konstitusi

PIKIRANPOST.COM– Hilangnya ratusan suara yang dianggap tidak sah karena tak dibumbui tanda tangan ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona pada sidang pleno KPU Kota Ternate Maret lalu mulai mendapat titik terang.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang merugikan Caleg NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei.

Dikonfirmasi via telepon, Jum’at (24/5) malam, Ade Rahmat, Ketua DPC NasDem Ternate Selatan mengatakan harapannya supaya hakim MK dengan kebijaksanaan langsung mengembalikan apa yang menjadi hak suara warga.

“Kasus TPS 8 Tabona ini menyangkut surat suara. Jadi bukan perselisihan suara. Sehingga tidak perlu lagi pemungutan suara ulang menurut saya,” ucapnya menilai.

Karena yang terjadi disana, lanjut Ade, bukan perselisihan suara atau perhitungan suara. Melainkan adanya PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) terkait keabsahan surat suara yang disebut sah atau tidak.

“Jadi merujuk ke poin pertamanya, itu harus ditandangani KPPS. Secara keabsahan memang tidak sah. Tetapi ada point kedua yang menyatakan bahwa surat suara ada bukti coblos,” bebernya.

Menurutnya kedua poin itu didalam aturan disebutkan, sehingga tidak bisa pungkiri bahwa telah terjadi proses pungut hitung dan surat suara itu digunakan saat proses pencoblosan.

“Sehingga menurut saya itu sah, karena sekalipun nanti hakim mahkamah yang lebih bisa menilai dan memutus,” ujarnya optimis.

Sementara saksi dan ahli yang akan dihadirkan sendiri pihaknya belum dapat informasi jelas dari bagian hukum partai NasDem. Untuk nomor perkara yang akan disidangkan ialah : 01-05- 32/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024

“Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan dan kawan-kawan bahwa sampai hari ini mereka tetap berjuang untuk mengembalikan hak konstitusional warga masyarakat di Kelurahan Tabona,” pungkasnya.

Seperti diketahui apabila MK mengabulkan permohonan sengeketa Pileg Kota Ternate Dapil II, maka NasDem berpeluang besar mendapat 5 kursi dengan tambahan 1 kursi lagi di dapil II

Hal ini karena suara yang diraup Ade Rahmat di TPS 8 Tabona itu sekitar 139 suara. Sehingga kursi 11 dapil II yang terakhir sebelumnya milik PDI-P akan digeser NasDem.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *