Sejumlah Kandidat Berebut Tiket PPP Bertarung di Kota Ternate

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Ternate, Hi. Fahri Bachdar

PIKIRANPOST.COM – Sejumlah kandidat Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate mulai bertaruh untuk mendapatkan tiket rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pilkada Kota Ternate November 2024 mendatang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Ternate, Hi Fahri Bachdar kepada wartawan Selasa (28/5) mengatakan sudah mengirim nama-nama Balon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PPP untuk selanjutnya arahan surat tugas dan rekomendasi untuk maju bertarung.

Enam nama balon Wali Kota, sebut Fahri, yakni
Mubin A. Wahid, Tauhid Soleman, Syahril Abdurrajak, Ishak Naser, Firman Mudaffar Syah dan Nasri Abubakar. Sementara, dua nama Wakil Wali Kota, yaitu Arifin Djafar dan Heny Sutan Muda.

“Panitia rekrutmen sudah melakukan tugasnya sejak 14 Mei sampai 23 Mei 2024. Alhamdulilah proses berjalan dengan lancar. Dan panitia sudah melaporkan terhadap proses yang telah dilaksanakan,” ujarnya

Proses tersebut berdasarkan aturan organisasi PPP No 13 tahun 2024 tentang pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dimana menginstruksikan bahwa setiap DPC dan DPW melakukan proses rekrutmen balon.

Setelah proses itu dilaksanakan, menurut Fahri, panitia menyampaikan ke DPW PPP pada tanggal 24 Mei 2024. Berdasarkan seleksi administrasi, ada beberapa balon yang sudah mendaftar dan mengembalikan berkas.

Bahkan pada tanggal 25 Mei 2024, DPC PPP sudah melakukan pleno terhadap hasil rekrutmen bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Hasil pleno itu ada beberapa nama balon wali kota diantaranya

Mubin A. Wahid, Tauhid Soleman, Syahril Abdurrajak, Ishak Naser, Firman Mudaffar Syah, Nasri Abubakar dan Santrani Abusama. Sedangkan balon wakil wali kota Arifin Djafar dan Heny Sutan Muda, sementara tak mengembalikan formulir hanya Santrani Abusama.

“Sudah kami rampungkan. Tanggal 26 Mei, DPC telah menyampaikan ke DPP melalui rekomendasi DPW. Ini kemudian ada kewenangan me reka semacam seleksi yang dilaku kan sebagaimana pasal 8 terkait seleksi bakal calon,” sambungnya menjelaskan.

Pengkajian balon terdiri atas empat, yaitu aspek integritas, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas. Di daerah menyesuaikan dengan petunjuk organisasi yang dimaksud.

Bahkan informasinya DPW sudah lakukan rapat. “Selanjutnya kami lakukan perkembangan sejauh mana nama-nama yang telah disampaikan,” ucapnya.

Fahri bilang, salah satu data-data yang diminta data survei yang sudah kerjasama dengan bakal calon. Karena hasil survei ini menjadi pertimbangan DPP untuk mengeluarkan surat tugas. Dimana pihaknya menginginkan ketika diberikan rekomendasi setidaknya balon tersebut ada peluang menang.

Begitu pula ada di PO juga yang meminta balon melengkapi beberapa berkas yang nanti sama di tingkat KPU juga. Di pasal 2 Nomor 13 Tahun 2024. Kami juga sudah disampaikan terhadap balon yang sudah mendaftar agar dapat melengkapi surat sehat jasmani rohani, surat keterangan bebas narkoba, SKCK, surat dari Pengadilan Negeri Ternate NPWP.

“Tambahan administrasi tersebut menjadi perhatian balon sehingga syarat syarat tersebut menjadi pertimbangan DPP sebagai syarat pertimbangan,” tandasnya.

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *