Aktivitas di galian C untuk kebutuhan proyek
PIKIRANPOST.COM– Geliat pembangunan di Kota Ternate saat ini berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan material proyek terkhusus bagi mineral batuan non logam atau galian C.
Hal ini membuat DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berupaya melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Bappemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin kepada media ini Rabu (12/6) mengatakan penetapan lokasi galian C atau mineral batuan bukan logam adalah yang cukup krusial dalam Revisi Perda RTRW.
Revisi Perda RTRW sendiri, sebut Junaidi, masih menunggu validasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
“Kalau validasinya sudah selesai, baru dilanjutkan pembahasan di Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), setelah itu diajukan ke DPRD dalam bentuk Ranperda,” ucapnya
“Beberapa informasi rapat tadi dengan Pemprov dijelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Zonasi Pulau-pulau Kecil membatasi ruang untuk lokasi galian C,” sambungnya.
Untuk itu, terang Junaidi, pihaknya akan koordinasi ke Pemprov. Apakah bisa ditinjau kembali substansi Pergub tersebut dan disesuaikan dengan RTRW yang akan direvisi oleh Pemkot Ternate.
“Ini masih akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara