Dua anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara saat dilantik
PIKIRANPOST.COM– DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara masa bakti 2019-2024. Pelantikan itu berlangsung di kantor DPRD Halmahera Utara pada Kamis (13/6/2024).
Dua anggota DPRD dari partai PKPI yang resmi diganti yakni Budianto Gawasla dan Fanky Danny Tantry keduanya diganti oleh Pendeta Renhal Mahiku dan Tommy Sanfat.
Pergantian Antarwaktu kedua anggota DPRD itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 384/KPTS/MU/2024 dan keputusan Gubernur Malut Nomor 385/KPTS/MU/2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 disebutkan bahwa anggota DPRD pengantian antarawaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan terima kasih kepada Budianto Gawasala dan Fanky Danny Tantry atas pengabdian yang tulus atas bangsa dan negara dan lebih khususnya di Kabupaten halmahera utara. Dan selamat bagi anggota yang baru saja dilantik semoga tugas dan tangung jawab yang telah di percayakan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya demi kepentingan bangsa dan negara,”harapnya.
Perlu diketahui pada paripurna itu turut hadir Kapolres Halut AKBP Moh Zulkfikar Iskandar,Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf David Sutrisno Sirait,Sekwan DPRD Halut Eka putra,para pimpinan DPRD.(*)
Penulis : M Vikri
Editor. : S.S.Suhara