Polres Halmahera Utara Sita 5 Pucuk Senjata Api, Diselundupkan Dari Negara Filipina

Barang bukti senjata api yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian 

PIKIRANPOST.COM– Pihak Polres Halmahera Utara berhasil mengamakan 4 orang pelaku penyelundupan senjata dan barang bukti 5 pucuk senjata api, pada Rabu (12/6/2024).

Barang bukti yang diamankan yakni 5 pucuk senjata, 106 butir amunisi kaliber 5,56, delapan buah magazen 3 buah handphone ,satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama YS dan satu unit kapal pamboat.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh,Zulfikar Iskandar, mengatakan sebelum penangkapan para pelaku, pihaknya telah menerima Informasi bahwa telah terjadi penyeludupan senpi di wilayah Halmahera Utara tepatnya di salah satu Desa Galela Utara.

Dari informasi itu kemudian, Kapolres memerintahkan Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto untuk segera membentuk tim gabung dan menindaklanjuti informasi adanya penyelundupan senpi yang berasal dari negara Filipina memasuki negara Indonesia melalui perairan Halmahera Utara.

Tim kemudian bergerak dan berhasil
mengungkap para pelaku pembeli atau pun yang memesan senjata api.

Pelaku yang berinisial RS mendapatkan senjata dengan cara menjual sejenis burung nuri dan kakatua kurang lebih 100 ekor burung tersebut, akan dikirim ke Kota Jensan Philipina dan uang tersebut, digunakan membeli senjata api.

Setelah hasil transaksi dan mendapatkan senpi tersebut oleh pelaku RS, kini kembali dengan waktu 48 jam tiba di salah satu Desa Galela utara halmahera utara.

Dari hasil interogasi, pelaku RS mengaku telah menerima senjata dan akan menjual kembali kepada saudari insial YS alias Yeni dengan harga yang berbeda. Setelah mendapatkan informasi secara detail, tim kemudian segera bergegas ke TKP dan berhasil mengamakan pelaku dan barang bukti.

” Senjata api yang kami amankan dari para pelaku, kami juga belum mengetahui pasti
mau di jual atau di bawa kemana, olehnya itu saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Halmahera Utara IPTU M Toha Alhadar menambahkan para pelaku telah diamankan dan beberapa barang bukti dan penangkapan terjadi di TKP yang berbeda beda.

“Pelaku melanggar pasal yaitu pasal 1 ayat 1 dan atau pasal 2 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan UU RI nomor 8 tahun 1948 dan Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati,”pungkas dia.

Dalam konferensi pers itu turut hadiri Wakapolres Andreas Adi Febrianto,Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar, Kasat Intelkam IPTU Djamalullail Mustafa(*).

Penulis : M Vikri
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *