Rektor IAIN Ternate Prof, Dr. Radjiman Ismail
PIKIRANPOST.COM– Maraknya judi online belakangan ini mendapat respon dari Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd. Ia menilai judi merupakan perbuatan haram karena dilarang oleh agama.
Selain itu, menurut dia praktik judi online juga menghadirkan beragam dampak negatif, karena orang yang kecanduan judi online dapat mempengaruhi kesehatan mental, serta memperburuk kondisi finansial, hingga memicu tindakan kriminal.
“Prinsipnya apabila sesuatu yang telah dilarang oleh agama, maka hal tersebut tidak baik bagi diri kita, terlebih judi online inikan sangat banyak mudharatnya, seperti masalah keuangan, stres, hingga menyebabkan seseorang gagal dalam pendidikan karena tersangkut masalah hukum,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (28/6/2024).
Radjiman menjelaskan, apabila aparatur sipil negara (ASN) kecanduan terhadap judi dapat mengakibatkan masa depan akan hancur, lantaran jika tersandung masalah hukum, praktis menghadirkan dampak negatif terhadap karir.
Untuk itu, ia meminta civitas akademika IAIN Ternate, harus gencar mengedukasi masyarakat soal larangan judi terlebih judi online yang belakangan marak hingga mendapat perhatian serius pemerintah.
“Bukan hanya ASN, tapi berlaku untuk semua, di mana ancaman hukum sangat jelas bagi orang yang terlibat pada praktik judi online, karena UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur soal sanksi yang diberikan kepada mereka yang terlibat pada judi online,” jelasnya
Gam Madadoto (guru besar, red) Kesultanan Ternate itu, menegaskan untuk civitas akademika IAIN Ternate, yang terlibat praktik judi online maka bakal ditindak, karena sudah ada edaran dari Menteri Agama tentang pencegahan perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama.
“Edaran tersebut diterbitkan pada hari Rabu 26 Juni 2024, yakni terkait pencegahan judi online, di dalam edaran Menag sangat tegas bahwa apabila ada ASN Kemenag yang terlibat pada praktik judi online, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada civitas akademika IAIN Ternate, agar menghindari praktik judi online, sebab jika ditemukan, praktis bakal mendapat sanksi.
“Menteri Agama sangat serius menyikapi fenomena judi online, terlebih menghindari ASN Kemenag dari perbuatan haram tersebut, jadi apabila yang terlibat praktik judi online akan ditindak,” tegasnya.(*)
Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara