Ketua GMKI Cabang Tobelo (tengah) bersama Sekertaris dan Wakil Sekertaris
PIKIRANPOST.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo melakukan klarifikasi soal tudingan pertemuan secara diam-diam dengan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery pada Selasa (9/7/2024) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut .
Hal ini menindaklanjuti surat keberatan yang beberapa hari lalu dilayangkan oleh kuasa hukum GMKI Tobelo, Arnold N. Musa terkait pencabutan laporan kasus pengancaman yang dilakukan Bupati Halut.
Menanggapi hal itu, Ketua GMKI Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Djini mengatakan pihaknya menghargai dan tidak mau mengintervensi terlalu jauh soal adanya sikap teman-teman pengurus lainnya dan kuasa hukum.
Kata Johan, kedatangannya ke penyidik Ditreskrimum karena diminta menunjukkan bukti-bukti chating (pesan), surat undangan resmi Pemda Halut perihal pertemuan perdamaian, dan sekaligus mengklarifikasi terkait hasil pertemuan dengan Bupati.
Selain itu kedatangan pimpinan GMKI Cabang Tobelo tambah Johan, adalah juga untuk memasukan bukti fisik pencabutan surat kuasa yang pernah diberikan kepada Arnold N. Musa dan kawan-kawan.
Sehingga dengan dengan dicabutnya surat kuasa itu, maka kuasa hukum tidak bisa lagi bertindak atau berkomentar mengatasnamakan GMKI Tobelo
“Untuk pencabutan laporan kami serahkan semuanya ke Polda sesuai dengan prosedur. Harapan kami agar kasus ini tidak lagi dilanjutkan oleh pihak Polda ke tahap selanjutnya,”ungkapnya didampingi Sekertaris dan Wakil Sekertaris GMKI Cabang Tobelo.
“Namun saya sampaikan hari ini bahwa saya secara pribadi sudah mencabut laporan pada penanganan kasus ini. Kami sudah bersepakat dengan Pak Bupati untuk melakukan damai karena poin-poin permohonan kami sudah diakomodir,” sambungnya.
Johan menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan Bupati terkait permohonan damai itu dilakukan secara resmi melalui undangan.
“Jadi bukan berarti kami diam-diam dan sepihak karena itu keputusan bersama. Kalaupun ada teman-teman yang mungkin sudah dipengaruhi oleh oknum-oknum tertentu sehingga tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut,”tandasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor. : S.S.Suhara