Aktivis Ancam Lapor Oknum Penyidik Kejari Sula, Bila Akhir Juli Sprindik Baru Anggota DPRD Dugaan Terlibat Kasus BTT Belum Terbit 

Massa aksi yang membakar ban bekas di depan Kejari, di sisi lain aktivis menyerahkan laporan kepada pihak Kejari Kepulauan Sula

PIKIRANPOST.COM– Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sula, pada Kamis (11/7/2024).

Aksi itu dilakukan terkait atas buntutnya kasus dugaan tindak Pidana Korupsi anggaran BTT Pemda Kepulauan Sula pada tahun 2021. Massa aksi datang dengan menumpangi satu unit pick up dilengkapi sound sistem.

Dalam Unjuk rasa tersebut, pihak Front Marhaenis Kepulauan Sula meminta agar Penyidik Kejaksaan segera melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua orang aktor utama dalam kasus tersebut yakni, Andi Muhammad Khairil alias Puang dan Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko berdasarkan Novum baru atau bukti-bukti baru dan fakta persidangan pada pengadilan Tipikor Ternate.

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko dalam press release yang diterima media ini, Kamis (11/7/2024), mengungkapkan dalam unjuk rasa mereka juga telah menyampaikan aduan terbaru terkait bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan terkait keterlibatan Anggota DPRD Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairil Akbar.

“Tadi kami tidak aksi biasa tapi kami juga sampaikan laporan secara resmi ke Kejari terkait bukti-bukti baru yang melibatkan kedua orang tersebut, tujuannya agar penyidik segera melakukan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan Sprindik baru terhadap kedua aktor kasus BTT,” ungkapnya

Rifki juga menjelaskan bahwa dalam laporan terbaru yang diterima langsung oleh Kajari Kepulauan Sula, pihaknya juga mengajukan sejumlah saksi baru yang berhubungan langsung dan mengetahui jelas keterlibatan oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko.

“Kami merasa teman-teman penyidik mungkin sedikit kesulitan dalam menemukan saksi saksi terkait itu Anggota DPRD Lasidi, jadi kami juga sudah ajukan 10 orang saksi baru agar bisa membantu proses pengembangan penyidikan terhadap yang bersangkutan.” Jelasnya.

Pihak Front Marhaenis juga meminta agar penyidik Kejari Kepulauan Sula tidak kembali berdalih bahwa mereka kesulitan dalam penyidikan terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Lasidi Leko dalam kasus BTT. Karena, pihaknya sudah membantu dengan memberikan bukti-bukti baru dan saksi-saksi yang mengetahui masalah tersebut.

“Kami minta ke Pak Kajari dan tim penyidiknya jangan lagi banyak alasan harus tunggu fakta persidangan, itu sudah jelas fakta di sidang, saksi juga sudah kami ajukan jadi segera keluarkan Sprindik untuk kedua orang tersebut, penegakan hukum itu harus adil jangan main
lindungi-lindungi orang yang terlibat.”tegasnya.

Rifki juga menekankan, jika tidak segera ditindaklanjuti laporan tambahan bukti-bukti dan saksi yang sudah diserahkan. Pihaknya akan segera melaporkan dugaan suap Rp. 200 Juta
dari Andi Muhammad Khairil Akbar dan Lasidi Leko ke oknum penyidik Kejari Sula ke Jamwas Kejagung RI untuk diproses secara internal seluruh penyidik yang terlibat.

“Kami Serius, jika sampai akhir Juli tidak ada Sprindik baru, kami akan laporkan masalah ini ke Pengawasan Kejagung. Karena, ada indikasi Suap dari kedua aktor utama ini.” Cetusnya.

Pihaknya juga pastikan akan kembali melakukan unjuk rasa pekan depan untuk memastikan aduan yang sudah diterima ditindak lanjuti atau tidak oleh Pihak Kejari Kepulauan Sula.

“Pekan depan kami datang lagi Ke Kantor Kejari Sula, untuk memastikan tindak lanjutan dari Laporan Kami, kami minta Kejari Sula jangan main-main dengan kasus ini, kami sudah bantu
mereka dengan bukti dan saksi-saksi baru.” Beber Rifki.

Sementara media ini berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, namun belum membuahkan hasil, hingga berita ini tayang.(Tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *