Begini Penjelasan Direktur DJA PNBP Kemenkeu Soal Pengelolaan PNBP di IAIN Ternate

Rektor IAIN Ternate Prof Radjiman Ismail dan Direktur DJA PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo melakukan foto bersama dengan para pimpinan di IAIN Ternate dan staf Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu serta pimpinan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Malut.

PIKIRANPOST.COM– Kementerian keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Anggaran didampingi para pimpinan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara melakukan kunjungan kerja di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara.

Kunjungan ke IAIN Ternate, selain bersilahturahmi dengan sivitas akademika, juga melakukan monitoring terkait pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, pihaknya melakukan monitoring untuk melihat soal praktik tata kelola PNBP. Menurut dia, pengelolaan PNBP di IAIN Ternate berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami melihat cukup baik untuk tata kelola PNBP di IAIN Ternate,” Terang Wawan ketika ditemui seusai melakukan pertemuan dengan rektor IAIN Ternate dan para pimpinan di ruang rapat lantai II rektorat IAIN Ternate, Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan, dalam pengelolaan PNBP pada setiap satker kerap menjadi temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK); yakni terkait pungutan tanpa dasar hukum, pungutan tidak sesuai dasar hukum, tidak setor ke kas negara, terlambat setor atau penggunaan langsung.

Walaupun begitu, dia mengungkapkan berdasarkan data yang pihaknya kantongi saat monitoring di IAIN Ternate, menunjukkan bahwa pengelolaan PNBP sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi, sehingga dinilai tidak ada masalah untuk tata kelola PNBP.

“Kami melihat masalah tersebut tidak ada di IAIN Ternate,” katanya, seraya menambahkan mahasiswa yang menunggak UKT dan Drop Out (DO) kerap mempengaruhi pengelolaan dan target PNBP.

Pihaknya berharap, pengelolaan PNBP di IAIN Ternate saat ini dengan mengacu pada aplikasi SIAKAD (Sistem Informasi Akademi, red), nantinya bisa dapat terintegrasi dengan aplikasi Simponi di Kementerian Keuangan, (Simponi adalah bagian dari fasilitas pembayaran penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, red).

“Insya Allah nanti kami bekerjasama dengan Pendis Kemenag RI untuk membuat dasar hukum yang lebih jelas, sehingga untuk semua IAIN yang belum BLU itu akan bisa terlindungi,” katanya.

Sementara rektor IAIN Ternate, Prof Dr Radjiman Ismail, M.Pd ketika dikonfirmasi perihal monitoring PNBP yang dilalukan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, mengatakan monitoring tersebut terkait realisasi, target, proyeksi PNBP, penggunaan dana PNBP, maupun setelah penyelesaian piutang PNBP.

“Secara umum terkait pengelolaan PNBP di IAIN Ternate tidak ada masalah, pada prinsipnya tata kelola PNBP mengacu pada regulasi,” ucapnya

Dia menjelaskan, satu hal yang dapat dikatakan mempengaruhi pengelolaan PNBP yakni terkait masalah piutang, persoalan ini kerap muncul, kata dia, diakibatkan mahasiswa yang melakukan cuti tanpa keterangan, sehingga menjadi catatan piutang PNBP lantaran mahasiswa tidak membayar UKT.

“Jadi, mereka yang cuti tanpa keterangan praktis menunggak pembayaran UKT, hal ini sangat berpengaruh pada pengelolaan PNBP,” tutupnya. (*)

Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *