MENGENAL DAN MEMAHAMI AKSI PERUBAHAN DENGAN AKRONIM “PIKIR KALESANG”

Reformer, Kusman Malik menggelar kopi bareng bersama wartawan yang dipusatkan di areal Hotel Boulevard Ternate pada Sabtu 28 September 2024.

Ngopi santai dengan bertajuk “Inovasi Pikir Kalesang”. Ini dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VII tahun 2024. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara.

Pada kesempatan itu Reformer, Kusman Malik MA, menjelaskan secara singkat tentang sebuah pemikiran dan gagasan besar untuk kepentingan pengembangan UMKM di Maluku Utara. Berikut ulasannya.

Apa itu “PIKIR KALESANG”?
PIKIR KALESANG adalah sebuah akronim dari Percepatan Peningkatan Kinerja Kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebuah ide inovasi yang lahir dari kondisi kebutuhan organisasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara dan tuntutan kebutuhan masyarakat pelaku usaha dan wirausaha yang akan mengembangkan kewirausahaannya.

Percepatan dimaksud dalam konteks aksi perubahan ini adalah gerakan adaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis dalam mengakomodasi kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan public yang terus menerus berkembang dan berubah dengan cepat disektor ekonomi real. Memikirkan strategi pengembangan KUMKM (PIKIR) dan peduli terhadap pemanfaatan serta optimalisasi penggunaan asset yang tersedia (KALESANG).

Mengapa harus PIKIR KALESANG?
Inovasi PIKIR KALESANG dibangun dari beberapa alasan mendasar yaitu;
Pertama, realitas kondisi eksisting kelembagaan dengan aset dan fasilitas yang tersedia namun tidak dimanfaatkan secara optimal sebagaimana fungsinya sehingga pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan KUMKM tidak berjalan maksimal.

Kedua, kinerja kelembagaan yang adhoc/belum permanen dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang melaksanakan fungsi teknis penunjang sehingga fungsi konsultasi dan pendampingan pelaku usaha tidak berjalan maksimal.

Ketiga, arahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengalami penyesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunan regulasinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Secara teknis pelaksanaan dilakukan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Keempat, Provinsi Maluku Utara sampai dengan tahun 2023 memiliki 185.944 unit Usaha Mikro, 7.456 unit Usaha Kecil, dan 1.596 unit Usaha Menengah. Jumlah ini akan terus tumbuh seiring dengan kondisi ekonomi makro yang terus membaik dan pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh positif diatas dua digit setiap tahun.
Mencermati perkembangan ekonomi daerah yang sangat baik memberikan optimisme kepada pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnis mereka.

Dimana eksistensi PIKIR KALESANG?
Keberadaan PIKIR KALESANG adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan dibentuk berada dibawah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara di Jalan 40 Komplek Perkantoran Sofifi dengan memiliki tiga fasilitas masing-masing kantor permanen berlantai dengan prasarana pendukung yang cukup tersedia, gedung promosi produk unggulan dengan nama UKM Mart, dan Gedung Rumah Kemasan dengan fasilitas yang belum lengkap.

Siapa yang akan menikmati PIKIR KALESANG?, Pertama adalah masyarakat secara luas yang telah memiliki usaha ekonomi produktif atau calon pelaku usaha. Kedua adalah calon wirausaha pemula/wirausaha muda yang mau memulai dan mengembangkan usahanya.
Ketiga adalah para konsultan pendamping ASN maupun Non ASN yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjadi tenaga pendamping kepada pelaku usaha dan wirausaha. Keempat adalah aparatur dinas dan ASN yang mau mengembangkan karir sebagai pengelola pelayanan publik.

Kapan PIKIR KALESANG mulai melaksanakan pelayanan?
Pelayanan kepada pelaku usaha telah dilakukan oleh Konsultan pendamping dalam 7 tahun teakhir secara terus menerus, namun belum optimal karena tidak adanya kelembagaan formal dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Jika terbangun UPTD melalui inovasi PIKIR KALESANG maka akan memberikan kontribusi pelayanan yang lebih professional kepada pelaku saha semua sektor. 7 (tujuh) bidang tugas sasaran kinerja kelembagaan PIKIR KALESANG adalah:

Meningkatnya kelembagaan Koperasi dan UMKM; Meningkatnya kompetensi sumber daya manusia Koperasi dan UMKM;
Meningkatnya produksi dan produktivitas usaha Koperasi dan UMKM; Meningkatnya akses dan jangkauan pemasaran produk Koperasi dan UMKM; Meningkatnya akses Koperasi dan UMKM pada berbagai sumber pendanaan yang tidak mengikat;
Meningkatnya kapasitas Koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan informasi; dan
Meluasnya jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan lainnya bagi Koperasi dan UMKM.

Selain itu, kelembagaan PIKIR KALESANG memiliki 10 (sepuluh) layanan utama sebagai berikut: konsultasi dan Pendampingan usaha; pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; pelatihan teknis dan manajerial;
pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk; pengembangan produk unggulan daerah; pengembangan kemasan produk;
promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar; Inkubasi bisnis; pendataan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Wirausaha; dan
seleksi pelaku usaha dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Bagaimana mewujudkan PIKIR KALESANG? PIKIR KALESANG dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM). Selain itu, menyusun dan menyempurnakan standard operational procedure (SOP) pelayanan kepada pelaku usaha dan wirausaha.

Pembentukan kelembagaan UPTD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *