Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu Terancam Dibui, Ini Masalah Yang Dilakukannya

PIKIRANPOST.COM— Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu Sutomo Teapon terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dia dilaporkan oleh korban NMS yang didampingi oleh Edi Hasim La Madu selaku pengacara di Polres Taliabu pada Senin (6/10/2024), lantaran diduga melakukan tindak pengrusakan rumah.

“Iya kami tadi telah melaporkan masalah ini ke Polres, dan selanjutnya kami serahkan ke penegak hukum untuk di proses secara hukum,”kata Edi

Edi Hasim La Madu menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika saudara Sutumo Teapon mendatangi klien dirumahnya di Dusun Fangahu Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat pada minggu (6/10/2024) malam sekira pukul 20.41 WIT.

Saat tiba di rumah, entah apa yang mempengaruhi pikiran oknum pejabat tersebut, sehingga langsung melakukan tindak pengrusakan terhadap pintu rumah, jendela dan kaca dan pintu kamar korban dengan menggunakan benda keras.

“Dari peristiwa itu, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir jutaan rupiah, beruntung setelah klien kami menyadari adanya pengrusakan ini langsung kabur melalui jendela, dengan takut akan terjadi hal yang tidak di inginkan,”ungkapnya.

Edi bilang, salah satu karakter buruk dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat apalagi yang bersangkutan adalah seorang Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu.

“Datang tidak diundang dengan tanpa hak lalu merusak rumah orang identik dengan perampok, Saya selaku kuasa hukum korban berharap agar Polres Pulau Taliabu agar segera menindaklanjuti laporan kami,”harap dia.

Seraya menegaskan bahwa barang siapa memasuki rumah orang lain tanpa izin, dan membuat keonaran atau keributan, maka bisa di jerat sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan. jo. 167 ayat (1). KUHP. Atau diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan pasal 172 KUHP.(*)

Penulis : El
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *