Sempat Melawan, Kaban BKPDSMA  Taliabu Akhirnya Lengser dan Digantikan 

PIKIRANPOST.COM– Surati Kene resmi dibebas tugaskan dari jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Taliabu dan digantikan oleh Syukur Boeroe.

Surati di bebas tugaskan sampai dengan pilkada 2024 selesai. Sebagai informasi surat pembebasan tugas dari sekretaris daerah telah dilayangkan ke Surati kene tertanggal 1 Oktober 2024 ia bukannya menerima, malah ia melakukan perlawan dengan membuat pengaduan ke BKN.

Atas hal itu BKN telah mengeluarkan surat dengan nomor, 424/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dengan perihal, tanggapan atas pengaduan saudara Surati Kene yang tertuju ke Pj Bupati Pulau Taliabu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, membenarkan surat BKN tersebut. Dia mengatakan, Pengaduan kaban BKPSDM Pulau Taliabu atas keputusan Sekda nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari tugas dan jabatan mendapat tanggapan dari BKN regional Manado.

“Iya benar, BKN telah menanggapi pengaduan kepala BKPSDMA,” ujarnya saat di temui awak media di ruang kerjanya pada Rabu 23 Oktober 2024.

Salim bilang, tanggapan BKN itu memperkuat surat keputusan pembebasan tugas sebelumnya. Ia lalu menyebut, dalam surat BKN tersebut terdapat 3 poin di antaranya:,

1. Saudara Surati Kene dapat dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai kepala BKPSDMA oleh Bupati Pulau Taliabu sejak diperiksa apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Kemudian kata salim menyebut poin 2 oleh karena terdapat kekosongan pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian.

“Jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN,” jelasnya.

Pada poin 3, menegaskan dalam rangka menjaga netralitas dan penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon maka Surati Kene yang akan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan Negera.

“Tapi sampai saat ini ibu Surati tidak tidak mengajukan cuti di luar tanggungan Negara,” ungkapnya.

Dia menegaskan, karena jabatan kepala BKPSDMA mengalami kekosongan sehingga dirinya menunjuk Syukur Boeroe sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMA. Sambung dia, apalagi saat ini Pemda Taliabu sedang mempersiapkan pelaksanaan agenda nasional yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Jadi kami tunjuk pak Syukur Boeroe Mejadi Plt dan sudah resmi menjalankan tugas,” tutupnya.

Sebagai informasi, ihwal pergantian kaban BKPSDMA Taliabu ini disinyalir atas dugaan terlibatnya Surati Kene pada politik praktis.Ia tertangkap berpose foto dengan Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 Salshabila Mus dan La Ode Yasir.

Surati kemudian di laporkan ke Bawaslu Taliabu. Hasil kajian Bawaslu, Surati benar terlibat dan melanggar unsur netralitas ASN.sehingga di rekomendasikan ke BKN untuk di berikan sanksi. (El)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *