Oknum OPD Diduga Terlibat Politik Praktis, Agus Tampilang: Siapa Pun yang Terbukti Melakukan Pelanggaran Harus Diberikan Sanksi

PIKIRANPOST.COM– Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang, menanggapi serius kejadian yang melibatkan percakapan WhatsApp antara sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Percakapan yang terjadi beberapa hari lalu diduga terkait dengan upaya kampanye terselubung menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pernyataannya, Agus menyebutkan bahwa isi percakapan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya kampanye liar yang melanggar hukum.

Menurut Agus , percakapan yang muncul dalam aplikasi WhatsApp tersebut tidak hanya sekedar diskusi biasa, melainkan bagian dari upaya untuk mengarahkan atau mengintimidasi pilihan politik seseorang. Karna dari Konten percakapan itu terlihat berbau aroma Politik busuk yang dilakukan oleh sejumlah OPD

“Dalam percakapan itu, tampak jelas bahwa terdapat niat untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dengan menargetkan kemenangan di atas 65% di tingkat TPS. Bahkan, kelurahan-kelurahan tertentu disebutkan sebagai bagian dari strategi tersebut untuk memenangkan salah satu calon Kepala Daerah dan Calon itu pastinya semua Publik tau” Katanya

Lanjut Agus mengatakan hal tersebut jelas merupakan pelanggaran serius, yakni kampanye liar yang melanggar pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye,atau melakukan kampanye, atau terlibat untuk memenangkan kandidat tertentu maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Jadi perlu di pahami, makna atau pengertian kampanye, itu tidak terbatas hanya pada Jadwal kampanye yang sudah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Namun kampanye itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, alat kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar media Sosial, Media Elektronik, dan alat Teknologi lain yang digunakan untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

“Alat-alat Kampanye ini kalau digunakan oleh ASN untuk mengarahkan atau mengintimidasi dengan tujuan untuk memenangkan Kandidat tertentu dalam Pilkada Kota Ternate,apakah ini bukan kampanye’’ jelasnya

Agus juga berharap “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku karena semua orang punya kesamaan hak dimata hukum (Equality before the law). ‘’Jadi tidak ada perbedaan antara OPD dan masyarakat, jadi siapa saja yang bersalah harus ditindak sesuai dengan Peraturan yang berlaku’’ tegasnya

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pelaku yang melakukan kampanye liar atau kampanye terselubung harus ditindak tegas oleh Bawaslu jika mereka terbukti melakukan pidana pemilu harus ditindak sesuai Undang-Undang Pemilu, bukan harus mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan merekomendasikan masalah ini ke KSN karena dianggap persoalan etik itu tidak elok sehingga persoalan pidana adalah tindakan terakhir dalam melakukan penegakan hukum.

Agus juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kepala OPD yang seharusnya menjadi contoh dalam mengontrol ASN justru terlibat dalam politik praktis. Hal seperti ini sangat memalukan, karena mereka yang memiliki wawasan dan jabatan justru terlibat dalam politik Praktis, bahkan sampai berniat untuk memenangkan kandidat tertentu di tiap-tiap TPS dan Kelurahan bahkan angka kemenangannya harus diatas 65 % maksut dan tujuan menyebut hal ini didalam konten WhatsApp itu apa ?

Sementara Agus Fian Jambak ketika dikonfirmasi media ini terkait dengan perihal di atas belum memberikan tanggapannya.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *