PIKIRANPOST.COM– Program studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar webinar nasional bagi mahasiswa dan dosen, Senin (25/11/2024).
Kegiatan webinar nasional kali ini menghadirkan dosen Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr Sri Margana, M.Hum., M.Phil, dan dosen FUAD IAIN Ternate Dr Makbul A.H Din, M.Si sebagai pembicara.
Berlangsungnya webinar nasional melalui zoom meeting tersebut, tertajuk Reformasi, Desentralisasi, dan Konflik Pemekaran Wilayah di Indonesia, diikuti oleh para tenaga pendidik, dan mahasiswa FUAD IAIN Ternate, serta masyarakat umum.
Koordinator prodi (Koorprodi) SPI FUAD IAIN Ternate, Misbahuddin S.PdI.,M.Hum seusai kegiatan webinar nasional mengatakan, pelaksanaan webinar nasional, juga diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari UIN Imam Bonjol Padang, UIN Alauddin Makassar, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, IAIN Palangka Raya, IAIN Parepare, Universitas Negeri Makassar dan Universitas Khairun Ternate.
Dia menjelaskan, materi yang dipaparkan narasumber terkait dengan pembagian wilayah, dan struktur administratif Indonesia, serta regulasi tentang desentralisasi dan pemekaran wilayah di masa kolonial hingga periode kemerdekaan.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pemateri juga menyentil soal lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, menjadi pemicu terjadinya fenomena pemekaran wilayah.
“Regulasi tersebutlah yang faktor pemicu pemekaran wilayah, sebab sejak tahun 1999-2009 telah terbentuk daerah otonomi baru (DOB) sebanyak 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota, sehingga total terjadi penambahan205 DOB dalam kurun waktu 10 tahun atau rata-rata 20 DOB per tahun,” ujar Misbahuddin meniru penjelasan yang disampaikan Dr Sri Margana, M.Hum., M.Phil.
Terkait pemekaran wilayah, lanjut dia, sebagaimana disampaikan dua pemateri tersebut, bahwa ada alasan di balik pengusulan suatu daerah untuk dimekarkan, yakni soal retorika pemekaran wilayah dan tujuan dilakukan pemekaran.
“Pada dasarnya sebuah daerah jika diusulkan untuk dimekarkan merujuk pada berbagai pertimbangan , seperti dalam perspektif retorika pemekaran hal mendasar yang menjadi alasan adalah meningkatkan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Kalau dipotret dari tujuan pemekaran wilayah, ada sejumlah alasan seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam pembahasan pada webinar, dijelaskan bahwa ada 6 alasan penting yang menjadi dasar suatu daerah didorong untuk dimekarkan, yakni terkait pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya.
Walaupun begitu, sebagai yang dijelaskan oleh narasumber, pemekaran wilayah harus mengacu pada alasan praksis, di mana usulan pemekaran daerah hendaknya merupakan aspirasi masyarakat daerah itu sendiri, yang ingin membentuk daerah otonomi sendiri dengan alasan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Akan tetapi usulan ini sering ditunggangi oleh kepentingan elit politik yang ingin mendapatkan status kekuasaan atas pembentukan daerah otonomi baru tersebut,” ujarnya.
“Hal tersebut lah kerap menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” imbuhnya
Dia menambahkan, dengan pelaksanaan webinar nasional tentang pemekaran wilayah, setidaknya meningkatkan pemahaman dosen, mahasiswa dan masyarakat soal urgensi atau tidaknya suatu daerah dimekarkan.
“Semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat, terlebih khusus mahasiswa nantinya mereka terus termotivasi untuk belajar,” pungkasnya.(*)
Penulis : Hms
Editor. : S.S.Suhara