ANGGOTA DPRD Pulau Taliabu dari Dapil 2, Budiman L. Mayabubun melaksanakan reses untuk serap aspirasi masyarakat, di Desa Tanjung Una pada Jumat (27/12/2024)
Sebagai informasi dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini dilaksanakan pada masa sidang 1 Tahun 2024 untuk mengumpulkan warga atau konstituennya untuk menyerap aspirasi warga yang diwakilinya.
Budiman L. Mayabubun dalam sambutannya menyebutkan, reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Ungkap Budiman yang juga adalah ketua komisi 3 DPRD Taliabu ini.
Ia bilang, masa reses tersebut merupakan kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
“Hari ini saya turun kesini dihadapan bapak ibu untuk melaksanakan satu tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat yang itu kemudian dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk masukkan nanti menjadi program,”tukasnya.
Kata dia, reses sendiri di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
“Tentunya banyak usulan masyarakat tadi saat serap aspirasi. Kita ini kan masyarakatnya rata – rata petani dan nelayan. Sehingga usulannya tentu tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat nelayan dan petani seperti jalan produksi, jembatan menuju perkebunan, alat tangkap nelayan dan pupuk untuk pertanian, hal ini tentu jadi komitmen dan kami upayakan kedepan.terangnya.
dikatakan, ada usulan masyarakat terkait pelayanan kesehatan serat alat transportasi darat maupun laut. “Mereka juga minta bantuan transportasi darat karena aktivitas jual beli hasil pertanian sering dijual ke pasar yang ada di Jorjoga, itu kan jauh. Harus ada mobil desa untuk melayani warga. Termasuk hasil pertanian lainnya untuk dimuat di kapal. Mereka juga minta longboat desa/fibe desa. Karena selama ini, jika ada yang sakit, sangat sulit jika mau diantar ke Fala-Sanana untuk mendapat pelayanan kesehatan di RSUD,”ungkapnya. (El)