SEIRING KEMAJUAN dunia industri, muncul istilah pariwisata syariah yang sebelumnya lebih dikenal bidang lainnya. Kini, sektor pariwisata juga mulai mengadopsi konsep ini.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi utama pariwisata syariah global. Untuk mendukung hal ini, pada tahun 2013, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan peluncuran besar Pariwisata Syariah.
Konsep ini menjadi tren baru di dunia pariwisata. Data dari Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) menunjukkan bahwa wisatawan muslim internasional menyumbang pendapatan sebesar 126 miliar dolar AS pada tahun 2011, melampaui pengeluaran wisatawan dari Jerman, Amerika Serikat, dan Cina.
Menurut Global Muslim Traveler, wisatawan muslim Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan wisatawan terbanyak. Namun, ironisnya, Indonesia belum masuk ke dalam 10 besar destinasi wisata muslim dunia, meskipun mayoritas penduduknya adalah muslim.
Konsep pariwisata syariah sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 2000 dalam pertemuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pariwisata syariah berlandaskan gaya hidup muslim yang sesuai dengan nilai-nilai Islam selama liburan, sebagaimana dianjurkan dalam Al-Quran.
Pariwisata syariah mencakup lima komponen utama, yaitu kuliner halal, busana muslim, perhotelan dan akomodasi berbasis syariah, kosmetik dan spa halal, serta pelayanan untuk ibadah haji dan umroh. Selain itu, Chukaew (2015) mengidentifikasi delapan standar yang harus dipenuhi pariwisata syariah, seperti pelayanan yang sesuai dengan prinsip Islam, staf yang disiplin dan menghormati nilai-nilai Islam, fasilitas yang mendukung ibadah, hingga penyediaan layanan halal di restoran dan transportasi yang aman.
Potensi Pariwisata Syariah di Maluku Utara.
Pariwisata syariah adalah kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah (Kemenpar, 2012).
Menurut Sofyan (2012), destinasi wisata syariah lebih luas dari wisata religi yaitu wisata yang didasarkan pada nilai-nilai syariah Islam. Seperti dianjurkan oleh World Tourism Organization (WTO), konsumen wisata syariah bukan hanya umat muslim tetapi juga umat non muslim yang ingin menikmati kearifan lokal.
Produk-produk wisata berbasis syariah dapat mencakup kunjungan aktivitas seperti shopping, travelling, taman hiburan, warisan budaya Islami, hutan hujan, pantai, hotel atau resort maupun ekowisata lainnya yang tidak menawarkan minuman beralkohol serta makanan yang tidak sesuai syariah Islam.
Dikutip dari Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal Kemenparekraf/Baparekraf, wisata halal merujuk pada layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, dan keinginan wisatawan muslim.
Dalam mewujudkan wisata halal ada beberapa hal yang perlu dimiliki oleh destinasi wisata. Misalnya, penyediaan makanan halal, fasilitas pendukung untuk beribadah: mushola dan tempat wudhu, hingga pelayanan ramah muslim lainnya.
Sehingga semua tempat potensial pariwisata perlu menyediakan kebutuhan-kebutuhan tersebut di berbagai daerah termasuk Maluku Utara. Maluku Utara memiliki banyak tempat pariwisata baik lokasi pantai yang indah di beberapa pulau-pulau, museum, pegunungan, danau, benteng, tempat bersejarah lainnya yang perlu menyediakan fasilitas-fasilitas tambahan.
Dan pengunjung bukan hanya penduduk lokal tetapi seluruh provinsi yang ada di Indonesia bahkan dari pengunjung juga berasal dari berbagai negara. Apalagi secara rutin di waktu weekend masyarakat menyempatkan waktu luang bersama keluarga ke tempat-tempat wisata akan memberi dampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitar.
Potensi Wisata Religi
Potensi Wisata Religi Maluku Utara yang mayoritas muslim mengindikasi bahwa provinsi ini memiliki potensi wisata religi. Pernyataan Al-Quran yang menjelaskan tentang pariwisata pada keinginan Allah Swt agar memberikan kesadaran kepada makhluknya yang diberi amanat sebagai khalifah supaya dapat mengetahui kebenaran serta kebesaran dan kemahakuasaan Allah Swt.
Maluku Utara memiliki warisan baik benda maupun tak benda yang melimpah yang bernuansa Islami seperti kerajaan-kerajaan Islam, fashion muslim, mesjid-mesjid yang bersejarah, pasar syariah, dan situs-situs Islam lainnya menjadi produk wisata syariah potensial.
Karena daerah ini punyak bukti keberadaan Islam dengan kerajaan-kerajaan dengan berbagai peninggalan sejarah penting, baik berupa makam, masjid, bekas kerajaan, perhiasan, adat istiadat serta dapat dijadikan sebagai potensi wisata. Wisata tersebut adalah dalam bentuk wisata religi (ziarah) umat Islam.
Potensi ini jika dikelola dengan baik dan professional dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di area tempat wisata tersebut dan berdampak pada ekonomi daerah terlebih mampu memberi edukasi dan literasi kepada masyarakat. Strategi pengembangan pariwisata syariah; a) memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik, b) meningkatkan ciri khas dari daerah wisata, c) mengembangkan koneksi wisata halal, d) mengembangkan promosi, e) melakukan pemasaran wisata berdasarkan tujuan asal, waktu, serta preferensi dari pasar travel muslim.
Dengan demikian pemerintah menjadikan pariwisata syariah sebagai sektor unggulan yang mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengedukasi masyarakat dengan nilai-nilai syariah Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Semoga tulisan ini bermanfaat.(*)