Miras Jenis Cap Tikus dan Pemiliknya Nenek 70 Tahun  Diamankan Polres Halut Saat Ops Pekat Kie Raha 2025

Petugas kepolisian saat mengamankan cap tikus dan sang nenek pemilik barang haram tersebut.

OPERASI Kepolisian dengan sandi Pekat Kie Raha I 2025 Polres Halmahera Utara, berhasil mengamankan minuman keras beralkohol jenis cap tikus di wilayah Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu ( 19/2/2025).

Minuman keras jenis Cap tikus yang berhasil diamankan yakni 1 gelon ukuran 5 liter dan 3 botol Aqua besar. Sedangkan pemilik berinisial EBS ( 70 ) tahun adalah warga desa Gamhoku, Tobelo Selatan

Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menyampaikan bahwa kegiatan ini, sasaran utamanya yakni pemberantasan peredaran minuman keras, perjudian,
narkoba, prostitusi, dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Iya, kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai dengan memasuki Bulan Suci Ramadhan. Semoga dengan dilaksanakannya operasi pekat ini , dapat menciptakan wilayah Halut yang aman kondusif, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan,” pungkas Kasi Humas. (*)

Penulis : Karol
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *